tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah pada Selasa (18/8/2026). Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut pihaknya mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara dalam lima aspek upaya paksa yang menjerat kliennya. Timnya juga meminta agar barang sitaan dikembalikan.
“Inti dari permohonan yang kami ajukan adalah pada lima aspek, dan kami mengidentifikasi ada sekitar tiga puluh dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” kata Febri Diansyah seusai persidangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Kelima aspek itu, kata Febri, meliputi penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal yang dinilai tidak jelas dan digabungkan dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik), proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, dan pengambilalihan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.
Perkara ini menyasar tiga termohon sekaligus, yakni Polda Metro Jaya (Termohon I), Kortastipidkor Polri (Termohon II), dan Jampidsus Kejaksaan Agung (Turut Termohon). Seluruh termohon menghadiri prapersidangan.
Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan yang Sah
Tim advokat menilai penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada malam Rabu, 8 Juli 2026 hingga dini hari Kamis, 9 Juli 2026, di kediaman keluarga Febrie di Kawasan Sentul City dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah.
“Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah. Sehingga kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah, maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah, termasuk terkait dengan penyitaan,” ujar Febri.
Dalam berkas permohonan praperadilan, timnya menguraikan bahwa Polda Metro Jaya melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2026.
Di lain sisi, izin penggeledahan dari PN Cibinong dengan nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi justru diterbitkan atas surat perintah yang berbeda, yakni Nomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya.
Karena itu, tim advokat berpandangan surat perintah yang benar-benar dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua PN Cibinong, sementara surat perintah yang mengantongi izin tersebut tidak pernah dieksekusi.
Minta Barang Sitaan Dikembalikan
Dalam permohonannya, tim advokat membedakan dua kategori barang yang disita.
“Terkait dengan penyitaan, perlu dibedakan dua hal: barang-barang yang merupakan barang milik pribadi Pak FA dan atau keluarganya, seperti dokumen-dokumen dan juga ada pigura, foto keluarga, yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” jelas Febri.
Untuk barang-barang pribadi Febrie dan keluarganya, timnya meminta barang agar dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Sementara barang-barang lain yang disita dalam operasi penggeledahan tersebut, mencakup sejumlah koper berisi batang emas, uang tunai pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah, tim advokat menerapkan pohon beracun (doktrin fruit of the poisonous tree).
“Kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” ungkap Febrie.
Untuk detail 30 dugaan pelanggaran hukum acara yang dikemukakan, Febrie mengungkap bahwa ini akan disampaikan secara lebih detail di agenda prapersidangan besok Rabu (19/8/2026).
“Besok kita akan dengar jawaban dari para termohon dan juga pemohon, serta kami akan mulai mengajukan bukti-bukti surat atau bukti-bukti dokumen. Dan di hari berikutnya kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya,” ujarnya.
Dalam hari yang sama, turut juga dijadwalkan sidang praperadilan kedua yang berfokus pada penetapan tersangka dan penahanan di Kejaksaan Agung.
“Nanti kami akan sampaikan secara resmi, tentu saja besok atau lusa, karena proses praperadilan ini kan waktunya sangat cepat. Dalam maksimal tujuh hari itu sudah harus diputus berdasarkan KUHP baru,” janjinya.
Disambut Teriakan Penolakan di Luar Gedung
Suasana di luar gedung PN Jakarta Selatan kontras dengan argumen legal yang disampaikan di dalam ruang sidang.
Kelompok masyarakat yang menggelar unjuk rasa sejak pagi menyambut keluarnya tim advokat Febrie dengan teriakan “Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah!”.
Mendengar penolakan tersebut, Febri Diansyah sebelumnya telah menegaskan bahwa praperadilan adalah hak yang dijamin undang-undang dan bukan cara untuk menghalang-halangi proses hukum.
“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” kata Febri.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































