tirto.id - Keluarga eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta kepada publik agar tidak berspekulasi mengenai kematian Sutrimo dan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
Keluarga Eks Jampidsus itu juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Adapun berdasarkan info dari keluarga, Sutrimo juga memiliki riwayat diabetes sejak lama.
“Kami mendapat pesan dari Pak FA dan keluarga bahwa keluarga diliputi kesedihan dan duka cita mendalam begitu mengetahui kabar meninggal dunianya Pak Trimo beberapa hari yang lalu. Info dari keluarga, alm sakit diabetes sejak lama,” kata pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Pengacara Luruskan Status Pekerjaan Almarhum
Sementara itu, tim advokad Febrie lainnya, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa Sutrimo juga bukan berstatus sebagai kepala rumah tangga atau karumga seperti yang diberitakan sebelumnya.
Menurut Firman, Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di lokasi tersebut. Sehingga kondisi tersebut membuat dia tidak terus-menerus bekerja untuk Febrie Adriansyah.
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman.
Desak Kasus Tidak Dikaitkan dengan Perkara Hukum
Keluarga Febrie juga meminta kematiannya ini tidak dikaitkan dengan perkara hukum yang sedang dijalani Febrie di Kejaksaan Agung. Terlebih, Sutrimo memang telah lama mengalami sakit dan menjalani pengobatan.
“Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” kata Firman.
Tim kuasa hukum juga menegaskan peristiwa kematian ini tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mendelegitimasi proses praperadilan Febrie Adriansyah.
Adapun keluarga dan tim hukum Febrie menyerahkan penyelidikan kematian Trimo kepada aparat kepolisian dan meminta semua pihak menunggu informasi resmi mengenai hasil penanganan perkara tersebut.
"Tidak mencampuradukan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan," ujar Firman.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































