tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) bagi siswa SMA dan SMK. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026, yang memicu kontroversi di ruang publik.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, memastikan, keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler KKRI bukan berarti menjadi prajurit, melainkan menjadi bagian dari penguatan karakter. KKRI tidak dimaksudkan untuk menghadirkan militerisme di sekolah. Hal yang ditekankan adalah kesadaran bela negara.
“Kehadiran ekstrakurikuler KKRI ini menurut saya sangat tepat, dan tidak wajib. Ketika sekolah menyelenggarakan pembinaan kesadaran bela negara, maka sebetulnya sekolah sedang memenuhi hak yang dimiliki oleh murid-murid kita,” ucap Atip dalam keterangan resmi diterima Tirto, Kamis (24/9/2026).
Pihaknya menyiapkan beberapa langkah agar ekstrakurikuler KKRI memiliki dasar yang jelas di satuan pendidikan. Pada 5 Mei 2026, telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen sebagai pedoman teknis pelaksanaan.
“KKRI di tingkat pendidikan menengah ini sudah siap untuk dilaksanakan. Harus kita kawal pelaksanaannya untuk mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita,” sambungnya.
Sementara itu Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Gabriel Lema, mengatakan pihaknya bukan hanya meluncurkan kegiatan ekstrakurikuler, tetapi juga terus membuka ruang-ruang bagi generasi muda dalam kaitan pembinaan.
“Dalam rangka membangun karakter dan menumbuhkan kecintaan kepada tanah air,” ungkap Garbriel dalam keterangan resmi diterima Tirto, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya bagi seorang pelajar, bela negara dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana, seperti belajar dengan sungguh-sungguh, disiplin, menghormati guru di sekolah dan orang tua di rumah. Program ini diharapkan memberikan pengalaman kepada murid untuk mengembangkan kedisiplinan, kepemimpinan, kebersamaan, dan tanggung jawab.
“Membina hubungan yang baik dengan sesama teman dalam konteks merawat persatuan, serta menjauhi perundungan dan hal-hal yang dapat berakibat buruk bagi cara berpikir, cara berucap, ataupun cara bertindak,” tutur Gabriel.
Bagaimana Sistem Belajar Korps Kadet Republik Indonesia?
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menambahkan ekskul ini wujud kolaborasi antara Kementerian Pertahanan dan Kemendikdasmen. Pembentukan karakter dan kesadaran bela negara ialah tanggung jawab bersama yang perlu dibangun melalui sinergi antara pendidikan, keluarga, masyarakat, dan negara.
Peluncuran ini langkah nyata pemerintah sesuai Instruksi Presiden RI untuk membina karakter, budi pekerti, wawasan kebangsaan, dan nilai dasar Bela Negara bagi siswa SMA/SMK/MA sederajat guna menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
“Program bersifat sukarela (berdasarkan Kepmendikdasmen No. 136/2026 dan SE Mendikdasmen No. 21/2026), di ana Kemhan mengawal pelaksanaannya melalui Sekretariat KKRI Pusat hingga daerah (Kepmenhan No. 713/2026),” jelasnya saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (24/9/2026).
Ia menuturkan pembelajaran akan memadukan metode offline dan online. Mulai dari pembelajaran tatap muka di sekolah bersama guru pendamping dengan satuan kewilayahan (Kodam, Korem, Kodim, Koramil) untuk materi karakter dan wawasan kebangsaan.
Lalu secara online melalui platform digital kkri.id berisi 45 video pembelajaran. Video berisi materi Bela Negara, Kepemimpinan, Manajemen Konflik, dan lain-lain. Hal tersebut dilengkapi kuis bersertifikat digital, serta fasilitas Tes Minat-Bakat dan Tes IQ gratis dari Pusat Psikologi TNI.
“Prinsipnya, Kemhan ingin KKRI menjadi ruang pembinaan yang positif, fleksibel, dan bermanfaat bagi masa depan pelajar Indonesia,” ungkapnya.

Di Inggris, Guru Sipil Tetap Pegang Kendali Kadet Sekolah
Inggris telah lama memunculkan unit kadet di sekolah-sekolah menengah melalui kemitraan antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pendidikan. Mengutip laman resmi Combined Cadet Force, gagasan unit kadet tersebut sudah muncul sejak 1859.
Progam itu dikembangkan Menteri Urusan Perang, Jonathan Peel, yang bersurat kepada sekolah-sekolah swasta terkemuka (public schools) dan universitas untuk mengundang mereka membentuk unit Volunteer Corps.
“Beberapa sekolah menyambut baik gagasan tersebut, dan Cadet Corps pertama di lingkungan sekolah resmi dibentuk pada tahun 1860 di Rossall School. Unit-unit lain segera menyusul dibentuk di Eton, Harrow, Rugby, Hurstpierpoint, dan Felsted School,” tulis dalam laman resmi mereka diakses Tirto, Kamis (24/9/2026).
Unit-unit awal ini berfokus pada kegiatan Angkatan Darat dan biasanya diasosiasikan dengan Batalyon Sukarelawan Senapan untuk Pertahanan Dalam Negeri (Rifle Volunteer Battalions for Home Defence), di mana para kadet mengenakan seragam dari batalyon sukarelawan induk mereka.
Korps itu pun berkembang dari waktu ke waktu dengan fokus pada Pelatihan Perwira, dan selama Perang Dunia Pertama serta Kedua, banyak pemuda yang pernah berkegiatan di unit-unit ini melanjutkannya dengan mengabdi kepada negara di Angkatan Bersenjata.
Setelah Perang Dunia II, struktur Angkatan Bersenjata mengalami perubahan, termasuk unit-unit kadet di sekolah yang kemudian melebur menjadi Combined Cadet Force (CCF) pada tahun 1948.
Struktur baru ini mengintegrasikan bagian dari seluruh matra Angkatan Bersenjata, yaitu Angkatan Laut (Royal Navy), Marinir (Royal Marines), Angkatan Darat (Army), dan Angkatan Udara (Royal Air Force).
Selama beberapa dekade berikutnya, fokus organisasi ini bergeser dari yang semula merupakan jalur rekrutmen Angkatan Bersenjata; jumlah unit CCF di sekolah-sekolah negeri (state schools) bertumbuh secara perlahan, dan untuk pertama kalinya anak perempuan diizinkan untuk bergabung.
Di bawah model CCF tersebut, komando dan pembinaan harian unit kadet sekolah tidak dipegang oleh prajurit militer aktif, melainkan oleh guru sipil yang dilatih secara khusus (Cadet Force Adult Volunteers). Personel militer aktif hanya bertindak sebagai fasilitator teknis pada momen-momen tertentu.
Selain itu, sekolah juga dapat mempekerjakan seorang School Staff Instructor untuk mengelola kontingen CCF mereka. Lalu para sukarelawan pun berkesempatan memperoleh kualifikasi yang diakui secara nasional dalam bidang kepemimpinan hingga manajemen.
“Setiap kontingen sekolah dijalankan oleh tim sukarelawan dewasa yang antusias, yang utamanya berasal dari para guru di sekolah tersebut, meskipun sukarelawan dari luar juga sering diundang untuk membantu,” jelas mereka mengutip laman resmi Pemerintah Inggris.

KKRI Jangan Sampai Dicap Jadi Wajib Militer
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menilai peluncuran peluncuran KKRI perlu dilihat secara proporsional. Kegiatan yang membentuk kedisiplinan, kepemimpinan, tanggung jawab, kebangsaan, dan kerja sama tentu memiliki nilai positif bagi peserta didik.
Namun, menurutnya terdapat beberapa hal yang perlu diperjelas pemerintah. Pertama, posisi KKRI ini bakal seperti apa dalam struktur kegiatan ekstrakurikuler sekolah, terlebih kegiatan ini merupakan pilihan siswa bukan kewajiban.
“Kedua, bagaimana menjamin kegiatan tersebut bersifat edukatif dan tidak bergeser menjadi pendidikan bergaya militer. Ketiga, perlu ada standar kurikulum, pembinaan, pengawasan, serta perlindungan terhadap hak dan kondisi peserta didik,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (24/9/2026).
Apalagi, ia menyebutkan bahwa kegiatan ekstra KKRI ini belum pernah disampaikan secara resmi kepada Komisi X DPR RI. Pihaknya belum mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum, tujuan, desain program, mekanisme pelaksanaan, serta konsekuensi anggaran.
“Ini juga relevan jika dibandingkan dengan Pramuka. Pada 2024, Pramuka tidak lagi ditempatkan sebagai ekstrakurikuler yang wajib diikuti setiap siswa, kemudian pada 2025, pemerintah menegaskan kembali Pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah,” imbuhnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pemerintah perlu konsisten membedakan antara kewajiban sekolah menyediakan kegiatan dan kewajiban siswa mengikuti kegiatan. Namun, pada prinsipnya, pendidikan karakter dan kebangsaan penting.
“Tetapi keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh label organisasinya, melainkan oleh desain kegiatannya, kompetensi pembina, metode yang digunakan, dan sejauh mana siswa diberi ruang untuk berpartisipasi secara sadar dan aman,” jelas Hadrian.
Hampir serupa dengan Hadrian, Pakar Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, sepakat KKRI apabila melihat dari segi gagasan untuk meningkatkan disiplin dan nasionalisme. Ia hanya memastikan, saat kegiatan mulai berjalan, leading sector tetap harus pihak sekolah, bukan pihak militer.
“Jadi idenya baik, keterlibatan TNI boleh saja tapi pendekatan civilian, jangan militer. Optimalkan saja perangkat sekolah. Tidak juga dilarang TNI, boleh saja TNI masuk untuk bagian pengabdian mereka,” kata Cecep saat dihubungi Tirto.
Menurutnya hal itu juga sesuai dengan pengembangan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Ia kembali mengingatkan pendekatan kegiatan tidak boleh seperti wajib militer. Melainkan disesuaikan seperti program bela negara, tapi untuk lingkungan sekolah.
“Memang sebaiknya pendekatan jangan militerisme, tapi pendekatan bela negara. Bela negara itu upaya untuk kecintaan terhadap ke tanah air dan pengorbanan dan rela berkorban. Kemampuan bela negara dan seterusnya,” tuturnya.
Ia juga mengharapkan perguruan tinggi harus dilibatkan dalam menyusun penguatan ekstrakuliler tersebut. Mulai dari kurikulum hingga pembinaan kegiatan KKRI. Menurutnya program ini tidak boleh cenderung ‘mengadukan’ akademik dan militerisme.
“Sarana prasarana juga perlu dioptimalkan lagi. Nyambung dengan pembangunan fisik sekolah secara nasional. Jadi jangan diadu hadapkan akademik dan militerisme. Ini [positif] sepanjang untuk menanamkan disiplin dalam konteks sekolah dalam masyarakat,” harapnya.
Senada dengan Cecep, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe menjelaskan, posisi FSGI bukan sekadar mendukung atau menolak. FSGI hanya berharap adanya KKRI jangan menjadi wadah militerisasi di sekolah.
“FSGI pada dasarnya mendukung tujuan pendidikan karakter dan bela negara, tetapi meminta agar implementasinya benar-benar menjadi pendidikan, bukan militerisasi sekolah,” jelas Mansur saat dihubungi Tirto, Kamis (24/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa pendidikan karakter, disiplin, kepemimpinan, wawasan kebangsaan dan kesadaran bela negara memang penting bagi siswa SMA/SMK. Namun, saat pemerintah menempatkan KKRI sebagai wadah untuk tujuan tersebut, ia mengingatkan, sekolah bukan barak dan siswa bukan calon prajurit.
Terlebih sekolah sudah memiliki banyak ruang untuk membangun karakter dan kepemimpinan melalui Pramuka, OSIS, Paskibra, PMR, kegiatan sosial, pendidikan pancasila, olahraga dan berbagai kegiatan lainnya.
“Muncul pertanyaan, apa kekhasan KKRI yang belum dapat dilakukan oleh ekstrakurikuler yang sudah ada? Jangan sampai sekolah mendapat program baru, tetapi guru, pembina, jadwal, sarana, dan anggarannya kembali menjadi beban sekolah,” tegasnya.
Apabila KKRI dianggap sebagai kebijakan yang diklaim untuk memperkuat wawasan kebangsaan dan kedisiplinan generasi muda, pihaknya meminta harus terdapat lima syarat supaya program tersebut dapat berjalan optimal.
Pertama, harus benar-benar pilihan siswa. Terlebih pemerintah sudah menegaskan bahwa KKRI bukan ekstrakurikuler wajib; yang wajib hanya Pramuka. Jangan sampai secara aturan pilihan, dalam praktik menjadi kewajiban terselubung. Ia melarang anggapan, siswa yang tidak ikut KKRI kurang nasionalis, kurang disiplin, atau kurang cinta tanah air.
Kedua, guru tetap menjadi aktor utama pendidikan. Kepala sekolah dan guru harus tetap mempunyai otoritas pedagogis. Kalau ada keterlibatan unsur pertahanan atau TNI, posisinya harus jelas sebagai mitra, narasumber atau fasilitator sesuai kebutuhan, bukan menggantikan fungsi guru.
“Ini penting karena pemerintah sendiri menyebut pelaksanaan KKRI dilakukan di sekolah dan pihak sekolah menentukan pelatihnya,” ujar Mansur.
Ketiga, materi KKRI jangan hanya PBB dan latihan fisik. Bela negara abad ke-21 harus mencakup sejumlah hal, mulai dari integritas, berpikir kritis, literasi digital, menangkal disinformasi dan manipulasi opini, toleransi, kepedulian lingkungan, kesiapsiagaan bencana, kepemimpinan, pengabdian masyarakat, dan tanggung jawab sosial.
“Singkatnya adalah bela negara dengan ancaman nonmiliter,” ungkapnya.
Keempat, SOP perlindungan anak. Apabila terdapat kegiatan fisik, outdoor, kemah, pelatihan kedisiplinan atau kegiatan dengan risiko tertentu, maka perlu kejelasan perihal SOP keselamatan. Mulai dari pendampingan, perlindungan anak, kesehatan, dan mekanisme pengaduan.
“Jangan sampai atas nama disiplin kemudian terjadi kekerasan fisik, verbal, penghukuman yang merendahkan, atau perpeloncoan,” tegasnya.
Kelima, jelas tentang pendanaan. Jika pemerintah membuat kebijakan nasional, jangan sampai menambah beban pembiayaan pada sekolah. Mesti jelas siapa yang menyediakan pembina, pelatihan, sarana, seragam atau atribut, kegiatan dan biaya operasional.
FSGI juga menyadari kemungkinan KKRI yang lebih menonjolkan disiplin militerisme daripada kompetensi akademik. Kekhawatiran itu ada dan justru harus diantisipasi sejak awal. Bukan karena setiap keterlibatan TNI, otomatis berarti militerisasi.
Menurutnya, pemerintah harus konsisten bahwa KKRI tidak mengajarkan kemiliteran dan tidak dimaksudkan menghadirkan militerisme di sekolah. Kekhawatiran ini sangat rasional karena nama “kadet”, keterlibatan unsur pertahanan dan TNI sebagai sekretariat KKRI.
“Serta kemungkinan penggunaan metode kedisiplinan yang bercorak militer dapat membuat implementasi di lapangan bergerak lebih jauh daripada tujuan pendidikannya,” papar Mansur.
Maka FSGI perlu memastikan, KKRI tidak boleh sibuk membentuk siswa yang rapi dalam barisan daripada siswa yang kritis dalam berpikir. Siswa harus memiliki disiplin, tetapi juga harus mampu bertanya. Selain punya nasionalisme, tetapi juga harus mampu berpikir kritis terhadap persoalan bangsa.
“Harus menghormati negara, tetapi juga harus memahami bahwa cinta tanah air tidak berarti kehilangan daya kritis. Intinya adalah siswa harus memiliki karakter kuat, bukan sekadar patuh karena takut kepada instruktur,” ujarnya.
FSGI mendukung pendidikan karakter dan kesadaran bela negara, tetapi tidak ingin sekolah berubah menjadi barak.
“Akhirnya, ukuran keberhasilan KKRI bukan seberapa tegap siswa berbaris, tetapi seberapa baik karakter, tanggung jawab, kepemimpinan, kepedulian sosial dan kemampuan berpikir mereka berkembang. Bela negara tidak cukup dengan tegap berdiri; siswa juga harus tegap berpikir,” harap Mansur.
KKRI Dianggap Jalan Masuk Doktrin Militer ke Sipil?
Peneliti dari Imparsial, Wira Piliang menegaskan, mereka menolak peluncuran ekstrakulikuler tersebut. Pihaknya menilai KKRI adalah jalan masuk doktrin militer ke ranah sipil, khususnya dunia pendidikan formal.
“Imparsial secara tegas menolak kebijakan yang bercorak militeristik dalam dunia pendidikan,” kata Wira saat dihubungi Tirto, Kamis (24/9/2026).
Persoalan utamanya, lanjut dia, terletak pada pemberian ruang kepada Kemhan dan TNI untuk masuk ke dalam proses pembentukan karakter dan kesadaran bela negara peserta didik di lingkungan sekolah sipil.
Sekalipun misalnya dengan alibi ekskul ini merupakan program bela negara, dan tidak terdapat senjata atau muatan latihan tempur di dalamnya, namun hal tersebut tidak dapat menyembunyikan fakta bahwa KKRI merupakan jalan masuk doktrin militer ke dalam dunia pendidikan.
Menurutnya, militerisasi pendidikan bukanlah fenomena yang baru muncul melalui pembentukan KKRI. Ia mencatat, beberapa tahun terakhir, keterlibatan militer dalam pendidikan telah muncul dan memiliki pola serupa.
Mulai dari kebijakan pengiriman siswa yang dianggap nakal ke barak militer untuk mendapatkan pembinaan kedisiplinan, hingga pelibatan TNI dalam pembekalan calon penerima dan penerima beasiswa LPDP.
“Polanya justru menunjukkan semakin luasnya ruang yang diberikan kepada institusi militer untuk menjalankan fungsi pembinaan di lingkungan pendidikan. Upaya remiliterisasi dunia pendidikan formal ini merupakan langkah mundur, bahwa militer tidak boleh lagi mengurusi urusan sipil, termasuk dunia pendidikan,” ucap Wira.
Ia menambahkan, sekolah merupakan institusi sipil yang memiliki mandat untuk mengembangkan pengetahuan, kebebasan berpikir, nalar kritis, kemampuan berdialog, serta penghormatan terhadap HAM.
Sementara itu, organisasi militer bekerja dengan struktur komando, dan kepatuhan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pertahanan. Memasukkan militer ke ranah pendidikan sipil, jelas Wira dapat mengaburkan batas antara fungsi pendidikan dan fungsi pertahanan.
“Militerisme dapat berlangsung melalui masuknya struktur, simbol, bahasa, metode pembinaan, dan pola pikir militer ke dalam institusi sipil,” jelasnya.
Wira menuturkan saat siswa dibina dalam program yang melibatkan Kemhan dan TNI, personel militer hadir sebagai pembina, dan metode bercorak militer diperkenalkan sebagai bagian dari pendidikan karakter, maka kehadiran militer di sekolah secara perlahan dapat menjadi sesuatu yang dipandang normal.
Proses tersebut harus dihentikan, sebelum berkembang menjadi normalisasi peran militer dalam kehidupan sipil. Cara pandang seperti ini berpotensi menggeser paradigma pendidikan sipil, dengan menempatkan militer sebagai rujukan dalam pembentukan karakter warga negara.
“Saya kira, levelnya bukan lagi pada persoalan kekhawatiran. Karakter dan watak kekuasaan yang mendorong upaya remiliterisasi ranah sipil, jelas menjadi analisis yang tajam dan terukur dalam memaknai kebijakan ini,” tegas Wira.

Sorotan tajam juga datang dari Sosiolog sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, Bagong Suyanto. Ia menilai, program tersebut bakal ‘tergelincir’ ke arah militerisme. Hal ini pun bakal mempengaruhi pola berpikir kritis yang seharusnya ditanamkan terhadap pelajar.
“Kekhawatiran terbesar memang kalau program ini tergelincir lebih kental aktivitas militeristiknya daripada membangun fondasi berpikir kritis,” katanya secara tertulis kepada Tirto, Kamis (24/9/2026).
Ia mengingatkan bahwa bagi para pelajar, membangun fondasi sikap kritis lebih penting daripada sikap multikulturalisme. Terlebih hal tersebut sesuai dengan konteks negara Indonesia yang sarat dengan pluralis.
Secara tegas, ia juga menilai bahwa peluncuran ekstrakurikuler KKRI tidak menjawab kebutuhan nyata sosiologis masyarakat saat ini. Namun apabila sudah berjalan, ia hanya berharap kajian secara serius terhadap substansi program tersebut.
“Menurut saya kebijakan ini tidak berdasar dari kebutuhan dari bawah. Mestinya yang dibutuhkan dalam pendidikan bukan soal kedisiplinan, tapi sikap kritis. Kalau sudah diluncurkan, ya, berarti substansi programnya harus betul-betul dikaji,” harapnya.
Apa yang Harus Dilakukan KKRI agar Efektif Bentuk Karakter Remaja?
Sementara itu dari kacamata seorang psikolog, Retno Lelyani, mengungkapkan terdapat banyak faktor yang harus diperhatikan supaya KKRI dapat efektif membentuk karakter remaja, tapa mematikan kreativitas dan kebebasan ekspresi mereka.
“Pertama, akan efektif jika sejak awal remaja diberikan mindset positif bahwa KKRI ditujukan membentuk karak tanpa mematikan kreativitas dan kebebasan berekspresi,” ucap Retno.
Kedua, pemerintah memfasilitasi pemenuhan sarana dan prasarana bagi para murid supaya dapat bebas berkreativitas dan meluapkan ekspresi. Hal tersebut menurutnya mesti terpenuhi sejak awal peluncuran ekstrakulikuler ini.
“Ketiga, pelatih yang disediakan memang memiliki pemahaman yang sama. Keempat, memberikan kesempatan warga masyarakat untuk mengevaluasi KKRI,” jelasnya.
Lalu, supaya memastikan ekskul itu tidak melatih kepatuhan buta atau blind obedience, melainkan tetap menumbuhkan kepemimpinan yang kritis dan berempati, ia menyarankan pemerintah mendesain kurikulum yang secara eksplisit menolak unsur rasa patuh tersebut.
“Kedua, metode pelatihan yang digunakan harus melatih remaja untuk berfikir kritis dan empati. Ketiga, pelatihan bukan komandan namun pembimbing. Keempat, ada mekanisme evaluasi yang mendeteksi risiko kepatuhan buta,” paparnya.
Mengingat beban akademik SMA/SMK yang tinggi, ia pun membenarkan, adanya potensi dampak fisik dan mental ekskul KKRI terhadap tingkat stres anak. Namun tidak dapat dipungkiri, menurutnya, bisa saja justru ekskul tersebut menjadi salah satu penyaluran positif para siswa dari stres akademik.

Selanjutnya, berkaitan dengan langkah preventif psikologis yang harus diterapkan sekolah dan pelatih agar lingkungan tetap aman dan inklusif, ia menyarankan beberapa langkah bagi pemerintah. Mulai dari integrasikan dengan budaya sekolah aman dan nyaman (BSAN).
Lalu mengoptimalkan fungsi guru bimbingan konseling (BK) seagai garda terdepan pencegahan. Sekolah juga, kata Retno, sebaiknya menumbuhkan budaya empati dan literatur emosional. Di antaranya pelatihan untuk mengenal, memahami emosi dan empati, komunikasi asertif serta regulasi emosi.
“Penting untuk mendeteksi dini tanda-tanda distres psikologis. Peran ortu [berperan juga] untuk mendeteksi kondisi anak, mendukung anak secara emosional,” sarannya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































