tirto.id - Langkah Markas Besar TNI mendorong pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias Pam Swakarsa terungkap lewat surat edaran yang dibuat Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI). Surat yang beredar di aplikasi perpesanan dan media sosial itu menyebut bahwa Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI meminta kader GM FKPPI di semua daerah membentuk Pam Swakarsa.
Surat berjudul “Pelaksanaan Instruksi Pengamanan Swakarsa di Seluruh Indonesia” itu terbit pada 1 September 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Umum GM FKPPI, Dwi Rianta Soerbakti, dan Sekretaris Jenderal GM FKPPI, Ari Garyanida. Surat itu juga menyebut bahwa pelaksanaan Pam Swakarsa bersama TNI merupakan bentuk pengabdian nyata organisasi resmi binaan TNI-Polri.
Selain itu, pengurus pusat GM FKPPI menginstruksikan seluruh pengurus di tingkat bawah untuk berkoordinasi dengan jajaran di wilayah masing-masing, seperti: kodam/korem, kodim, dan koramil. Dwi Rianta lewat keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025) lalu, pun menyatakan organisasinya siap mendukung aparat TNI-Polri dalam menjaga keamanan lewat program “jaga warga bersama”.
"Fokus kami adalah deteksi dini dan pencegahan potensi gangguan keamanan melalui komunikasi dengan masyarakat, bukan melalui unjuk kekuatan atau kekerasan,” ujar Dwi Rianta.
Sementara itu, Mabes TNI tidak membantah adanya arahan membentuk Pam Swakarsa di tengah masyarakat. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen (Mar) TNI Freddy Ardianzah, menyatakan arahan ini bersifat imbauan kepada masyarakat untuk terlibat Pam Swakarsa.
Kegiatan ini, kata dia, dilakukan agar tercipta sinergi antara TNI dan masyarakat dalam menciptakan situasi aman dan kondusif setelah rentetan demonstrasi di berbagai daerah yang berujung kericuhan.
"Bukan perintah ya. Sifatnya imbauan atau ajakan karena terbukti efektif di beberapa daerah," kata Freddy di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (3/9/2025).
TNI mengajak elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) ataupun masyarakat secara individu membentuk Pam Swakarsa. Walau banyak melibatkan masyarakat, Freddy memastikan keterlibatan sipil tidak menggantikan peran aparat menjaga keamanan wilayah. Dia mengklaim masyarakat yang terlibat tetap di bawah koordinasi TNI dan Polri.
“Turut serta menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing melalui kegiatan positif seperti memberikan imbauan, mendukung ketertiban, melaksanakan patroli/ronda serta memperkuat persaudaraan di tengah masyarakat,” ujar Freddy.
Arahan TNI kepada ormas dan masyarakat sipil membentuk Pam Swakarsa memang tidak bisa dilepaskan dari rentetan demonstrasi di sejumlah daerah pada pekan terakhir Agustus 2025. Demonstrasi yang sebagian besar berakhir ricuh itu juga disertai perusakan fasilitas umum dan pembakaran gedung institusi publik. Aksi penjarahan juga terjadi di rumah sejumlah pejabat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan demonstrasi yang dilakukan secara anarkistis mengarah kepada tindakan makar, bahkan terorisme. Presiden turut meminta Polri dan TNI tidak segan-segan menindak tegas para perusuh. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat menginstruksikan kepada anak buahnya tidak ragu menembak demonstran dengan peluru karet apabila berupaya menjebol markas polisi.
Memasuki September 2025, unjuk rasa masih tetap berlangsung di sejumlah daerah untuk menuntut keseriusan pemerintah dan DPR RI menjalankan tuntutan rakyat. Namun, mayoritas aksi massa tersebut berlangsung damai dan kondusif. Termasuk, tuntutan untuk mengevaluasi dan mereformasi Polri yang bertindak represif selama mengamankan unjuk rasa di akhir Agustus lalu sehingga memakan korban jiwa.
Tak pelak, sejumlah organisasi masyarakat sipil mempertanyakan langkah TNI yang malah mendorong ormas dan masyarakat membentuk Pam Swakarsa. Selain keluar dari ranah tugas pokok dan fungsi TNI, pembentukan Pam Swakarsa dipandang berpotensi memantik konflik horizontal.
Sejarah pembentukan Pam Swakarsa di masa lalu pun memang digunakan untuk “menggebuk” demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa di dalam negara demokratis, TNI sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menghimpun, apalagi mengajak masyarakat dan ormas membentuk Pam Swakarsa. TNI merupakan alat negara dalam melaksanakan kebijakan strategis di sektor pertahanan negara.
Usman mengenang kembali pembentukan Pam Swakarsa di era Orde Baru yang ditugaskan untuk mengadang dan meneror demonstrasi yang menolak Sidang Istimewa (SI) MPR 1998. Mantan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti periode 1998-1999 itu menilai pembentukan Pam Swakarsa saat ini seharusnya berkaca pada peristiwa masa lalu.
TNI diminta berfokus menjadi alat pertahanan negara dan melindungi keamanan negara dari ancaman luar negeri. TNI tidak boleh mengurus sektor keamanan dalam negeri setelah tak lagi bersatu dalam naungan ABRI sebagaimana era Orde Baru.
“TNi hanya bergerak jika ada keputusan politik negara, baik untuk perang maupun selain perang,” kata Usman kepada wartawan Tirto, Jumat (5/9/2025).
Sementara itu, peneliti HAM dan sektor keamanan dari SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menilai pembentukan Pam Swakarsa sebetulnya berada di ranah Polri. Yakni, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Tujuan dari Pam Swakarsa sendiri berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kala itu, masyarakat sipil mengkritisi kewenangan Polri untuk membentuk Pam Swakarsa. Pam Swakarsa dinilai memperlihatkan watak pemerintah yang mengutamakan pendekatan keamanan sebagai jawaban pelbagai persoalan yang tengah dialami.
Penggunaan pendekatan ini menjadi cerminan upaya pemerintah memantapkan stabilitas melalui daya paksa serta tata keamanan yang memicu alarm demokrasi karena cenderung membatasi kebebasan masyarakat. Apalagi, Pam Swakarsa saat ini justru digaung-gaungkan oleh TNI.
“Keterlibatan militer dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat hanya menegaskan normalisasi peran-peran militer di ranah sipil, serta mengingkari ketentuan UU TNI,” ungkap Ikhsan kepada wartawan Tirto, Jumat (5/9/2025).
Dasar hukum pembentukan Pam Swakarsa juga dipertanyakan karena hanya bersandar pada Peraturan Kapolri. Padahal, Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebutkan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa sebagai salah satu pengemban fungsi kepolisian.
Lalu, Ayat (2) menyebutkan pelaksana fungsi kepolisian, termasuk pengamanan swakarsa, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Sementara itu, Peraturan Kapolri tidak termasuk hierarki peraturan perundang-undangan.
Potensi konflik horizontal semakin tampak jika mengacu unsur keanggotaan Pam Swakarsa yang luas. Tidak cuma Satpam dan Satkamling, sebagaimana diatur Peraturan Kapolri, Pam Swakarsa meliputi pranata sosial/kearifan lokal seperti Pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Siswa Bhayangkara, dan Mahasiswa Bhayangkara.
“Potensi ini tentu tidak muncul dengan sendirinya. Pengalaman Reformasi 1998 lalu dapat menjadi gambaran, ketika PAM Swakarsa mengamankan Sidang Istimewa MPR/DPR, kemudian terlibat konflik dengan mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi,” ujar Ikhsan.
Militer Sebaiknya Patuhi UU TNI
Dalam sejarahnya, Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada 1998. Mulanya, Pam Swakarsa dibentuk untuk keberlangsungan sidang istimewa MPR RI. Namun, ia kerap diperintahkan untuk bentrok dengan kelompok masyarakat lainnya.
Mereka dipersenjatai dengan bambu yang diruncingkan dan bertugas melawan demonstran mahasiswa. Pendiri KontraS, Munir, waktu itu menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi: 40 bambu runcing dari kawasan Taman Ismail Marzuki, 132 bambu runcing dari Tugu Proklamasi, sebuah samurai, satu batang besi bengkok, empat ikat kepala, dan selembar sapu tangan.
Mereka juga disebut kerap berpawai melintasi kampus yang aktif dan melakukan patroli malam diiringi dengan sedan polisi.
Pembentukan Pam Swakarsa sejatinya memang tidak lepas dari unsur militer. Dalam buku Konflik dan Integrasi TNI AD (2004:72), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mengaku pernah diarahkan Panglima ABRI/Menteri Pertahanan saat itu, Wiranto, untuk mengerahkan massa yang kemudian dikenal sebagai Pam Swakarsa.
Jenderal yang dekat dengan Prabowo ini juga diarahkan untuk mencari pendanaan Pam Swakarsa. Sementara itu, Wiranto merangkul kelompok Islam dan akhirnya muncul komitmen pengerahan 30 ribu massa Pam Swakarsa untuk mendukung Sidang Istimewa MPR.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai apabila merujuk UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), kewenangan pembentukan dan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara berada di bawah Kementerian Pertahanan. Karena itu, Menteri Pertahanan yang bisa menetapkan dan membina Komponen Cadangan maupun Komponen Pendukung.
TNI, kata Fahmi, hanya berperan sebagai pelaksana atas perintah Menhan dan pengguna dalam kerangka mobilisasi setelah ada keputusan Presiden dengan persetujuan DPR.
Sementara itu, untuk kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban umum bukan berada pada domain utama TNI. Termasuk, dalam tugas perbantuan, sehingga TNI tak bisa leluasa mengambil atau mendorong inisiatif sendiri.
“Kalau ada pelibatan masyarakat, jalurnya mestinya lewat kebijakan Menhan dalam kerangka Komcad/Komduk. Itu pun dalam kerangka pertahanan negara, bukan membangkitkan model PAM Swakarsa,” ujar Fahmi kepada wartawan Tirto, Jumat (5/9).
Menurut Fahmi, Prabowo memiliki arah kebijakan pertahanan yang jelas: partisipasi rakyat ditempatkan dalam jalur legal, transparan, dan konstitusional. Maka lebih tepat masyarakat didorong ikut serta melalui program bela negara sebagaimana diatur dalam UU PSDN atau lewat konsep “warga jaga warga” dan siskamling modern yang bisa digagas oleh pemerintah daerah bersama Polri dan TNI.
“Itu jauh lebih sesuai dengan prinsip demokrasi dan partisipasi bermakna,” lanjut Fahmi.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, menegaskan bahwa Pam Swakarsa itu berada dalam sektor keamanan dalam negeri di bawah Polri. Meski demikian, pengaturan itu sebenarnya problematik karena bertentangan dengan prinsip akuntabilitas.
Sebab, Indonesia mempunyai pengalam buruk tentang pelibatan Pam Swakarsa dalam menjaga keamanan masyarakat.
Dorongan pembentukan Pam Swakarsa oleh Mabes TNI karenanya mencerminkan negara tidak pernah belajar dari sejarah bahwa terdapat pengalaman kelam yang sarat pelanggaran HAM ketika warga sipil saling dibenturkan.
“Ketika nanti ini tetap berjalan dan menimbulkan konflik horizontal sesama warga sipil, siapa yang bertanggung jawab? Ini kan harus ditarik jauh, siapa yang menyuruh dan memberikan komando. Apakah Mabes TNI mau bertanggung jawab di pengadilan umum? Saya belum cukup yakin,” ucap Andrie kepada wartawan Tirto, Jumat (5/9).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































