tirto.id - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) meminta masyarakat tidak mengaitkan penerapan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas kepolisian seperti Pamswakarsa pada masa orde baru. KSP mengklaim kalau Pam Swakarsa diatur dalam Undang-Undang 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan pengamanan swakarsa yang dimaksud Kapolri adalah salah satu amanat UU 2/2002 tentang Polri dimana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramowardhani saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).
Jaleswari lantas menambahkan kepolisian mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tentang aspek Pam Swakarsa seperti satuan pengamanan (satpam), satuan keamanan lingkungan (satkamling) hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.
Jaleswari pun mengingatkan ada dua fungsi penting penerapan pam swakarsa. Pertama memberikan porsi peran bagi masyarakat bersama Polri untuk memaksimalkan upaya menjaga keamanan di lingkungan sesuai undang-undang. Kedua adalah mencegah praktik main hakim sendiri karena ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat mana yang bisa turut membantu Polri lewat mekanisme izin yang ada. Namun pemerintah memahami kekhawatiran publik akibat dampak Pamswakarsa.
"Pemerintah memahami adanya stereotip/memori kolektif yang memiliki dampak sosiologis dari terminologi Pam Swakarsa di masa lalu," kata Jaleswari.
Isu Pam Swakarsa kembali menjadi perbincangan setelah disampaikan oleh Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Sigit dalam rapat uji kelayakan Kapolri pada Rabu (20/1/2021) lalu. Sigit beralasan, Pamswakarsa penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
"Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan kamtibmas. Jadi, kami hidupkan kembali," kata dia saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Rabu (20/1/2021). Hal itu akan dilaksanakan jika ia terpilih menjadi Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis.
Rencana pengaktifan pun sempat disampaikan oleh Polri pada 2020. Kala itu, Mabes Polri memastikan kalau Pam Swakarsa yang diterapkan masa kini tidak seperti orde baru.
"[Isu] itu ditarik ke politik. Pada intinya ini mengukuhkan yang sudah ada, cuma pergantian pakaian satpam saja dari warna biru ke cokelat. [Seragam] yang biru dipakai satuan keamanan lingkungan, tidak ada kami tarik lagi ke 1998 (Orde Baru). Tidak ada," ujar Awi di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).
Menurut Awi, satpam, satkamling dan pecalang telah lama ada. Maka Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa untuk menekankan perubahan seragam satpam. Sementara, kehadiran Pam Swakarsa diharapkan menambah gelaran fungsi kepolisian di lapangan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri