Menuju konten utama

Kementerian HAM: Usulan SKCK Dihapus bagi Mantan Narapidana

Kementerian HAM belum mendapatkan surat balasan dari Kapolri, terkait permohonan penghapusan SKCK.

Kementerian HAM: Usulan SKCK Dihapus bagi Mantan Narapidana
Warga antre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018). ANTARA FOTO/ Kahfie Kamaru/aww/18.

tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) belum mendapatkan surat balasan dari Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, terkait permohonan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Dirjen Instrumen dan Penguatan Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengatakan pihaknya juga masih menunggu undangan dari Kapolri untuk membahas mengenai permohonan ini bersama-sama.

"Kami belum mendapatkan balasan secara resmi berupa surat juga dari Polri," kata Nicholay, kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).

Selain itu, Nicholay juga menyebut, Kementerian HAM akan mengupayakan terlebih dahulu penghapusan SKCK khusus untuk mantan narapidana agar mudah mendapatkan pekerjaan saat kembali ke masyarakat.

"Jadi, yang kami maksudkan penghapusan, usulan penghapusan SKCK itu pertama bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya," ucap Nicholay.

"Kemudian yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau di dalam rutan," tambahnya.

Dia mengatakan, untuk penghapusan SKCK bagi masyarakat umum akan dirumuskan kembali, seiring dengan perkembangan permohonan penghapusan SKCK untuk para mantan narapidana ini.

"Itu nanti kami lihat dalam perkembangan, dalam perkembangan apa namanya, kita berdiskusi kita merumuskan tentang persyaratan-persyaratan yang perlu atau tidak perlu di dalam SKCK," tutur Nicholay.

Kemudian, Nicholay menjelaskan, pihaknya mendahulukan penghapusan untuk narapidana ini agar tidak terjadi diskriminasi HAM.

"Kalau orang sudah bertobat, orang sudah berkelakuan baik, kenapa harus di stigma lagi dia sebagai narapidana," tutup Nicholay.

Diketahui, Kementerian HAM telah bersurat kepada Kapolri atas permohonan tersebut pada Jumat (21/3/2025) .

Nicholay mengatakan surat yang dikirimkan kepada Listyo tersebut, ditandatangani langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai.

Menurut Nicholay, permohonan ini diajukan usai dia mengunjungi beberapa lapas dan mendapatkan cerita dari narapidana yang berulang kali melakukan kejahatan atau residivis.

Dia mengatakan narapidana tersebut, memilih kembali melakukan kejahatan, sebab sulit mencari pekerjaan saat bebas karena adanya syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan.

Baca juga artikel terkait SKCK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama