tirto.id - Polri angkat bicara mengenai usulan dihapuskannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang disuarakan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Polri menjamin akan tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa SKCK diperlukan untuk melamar kerja. Selain itu, juga diperlukan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.
“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian, juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” kata Trunoyudo, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Trunoyudo memastikan bahwa usulan tersebut tetap dihargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat.
Terlebih, penerbitan SKCK telah sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur,” tutur Trunoyudo.
Dia menyampaikan semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan dilayani. Pembuatannya akan berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja.
Apabila ada masyarakat yang terhambat dalam pembuatan SKCK, kata dia, usulan ini nantinya akan dibahas oleh Polri untuk dicarikan solusinya. Namun, Polri terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kami hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” ucap Truno.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama