Menuju konten utama

ICW Soroti Jual Beli Opini Audit BPK Jadi Modus Korupsi

Predikat WTP tak lagi dimaknai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik.

ICW Soroti Jual Beli Opini Audit BPK Jadi Modus Korupsi
Gedung BPK RI. FOTO/Antaranews
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai opini audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperdagangkan sangat berbahaya. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dinilai sebagai tiket pejabat melakukan pencitraan politik.

Hal ini disampaikan Divisi Hukum Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menanggapi soal penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dari Pemkab Muara Enim kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengatur hasil pemeriksaan audit.

"Opini audit BPK sudah menjadi komoditas dagang. Kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang dengan modus serupa yaitu jual beli opini audit. Predikat WTP tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik," kata Wana dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

ICW juga menilai pemotongan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang dianggap dapat mengurangi masalah korupsi di daerah tidak efektif. Kata Wana, kebijakan ini malah mendorong pemerintah daerah berlomba-lomba membeli status WTP demi terlihat baik dan mendapat tambahan TKDD.

Solusi ini juga menurut ICW tak menyentuh akar permasalahan yaitu ongkos politik yang mahal dan lemahnya pengawasan.

Sementara, Wana juga mengatakan, vonis redah untuk mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, dalam kasus korupsi BTS memberikan angin segar pada pihak pejabat BPK yang hendak melakukan tindakan serupa.

Kondisi ini juga diperparah dengan rekrutmen anggota BPK yang masih sangat politis. Wana menyebut, mayoritas pimpinan BPK yang terjerat korupsi berasal dari partai politik atau eks Anggota DPR.

"Auditor negara dipilih oleh pihak yang seharusnya ia periksa (DPR). Konflik kepentingan terjadi sejak pintu masuk," ujar Wana.

Dia juga menilai bahwa pengawasan internal di BPK gagal total. Katanya, hampir seluruh kasus terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atau Kejagung, bukan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

"Lembaga pemeriksa terbukti tidak mampu memeriksa dirinya sendiri," pungkas Wana.

Diketahui, dalam kasus suap BPK dari Pemkab Muara Enim, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi; Bupati Muara Enim nonaktif Edison; Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.

Suap terkait untuk mengamankan hasil pemeriksaan BPK atas pengadaan di Pemkab Muara Enim termasuk pengadaan smart board. Pasalnya, BPK menemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

Uang suap yang diduga diberikan ke pihak BPK ternyata juga bersumber dari pemberian pihak rekanan sejumlah dinas di Muara Enim termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Uang yang salah satunya diberikan oleh Fika melalui Cory yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim tersebut, sebagai dibagikan untuk pihak Pemkab Muara Enim termasuk Edison, dan sebagian lainnya digunakan untuk menyuap BPK.

Atas pemberian dari pihak swasta kepada pihak Pemkab Muara Enim juga menjadi perkara sendiri dengan empat tersangka yaitu Edison, Cory, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim 2026, Abi Nurwardani, dan Keponakan Edison, Adi Triyadi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto