Menuju konten utama

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

KPK menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, BPK daerah, orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi serta dua orang swasta tersangka.

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menunjukkan barang bukti dari kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim TA 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim TA 2025.

Kelima tersangka tersebut yaitu Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Anggota BPK V, Bobby Adhityo Rizaldi; Bupati Muara Enim nonaktif, Edison; Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Taufik juga menjelaskan kontruksi perkara dalam kasus ini. Kata Taufik, pada 2026, BPK Sumatra Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Kemudian, berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

Pada Mei 2026, Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Angga yang merupakan pihak swasta.

Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani, menemui Angga melalui Mulyono selaku pihak swasta atau perantara.

Pada pertemuan tersebut, Abi dan Angga melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut. Angga kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

Setelah terjadi kesepakatan, Angga kemudian 'mempersiapkan pasukan' untuk mengurus permintaan dari Abi. Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan Titin selaku ASN atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Sementara itu, Abi menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, diantaranya penerimaan uang dari Fika melalui Cory yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa proyek Smart Board di lingkup Disdikbud Muara Enim.

Bahwa dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, Abi membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan. Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk Angga dan Rp100 juta untuk Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta.

Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh Abi ke Sumatera Selatan yang diantaranya untuk Edison. Selain peneriman tersebut, Angga sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi.

"KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut," ujar Taufik.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Muara Enim. KPK juga menyita sejumlah barang bukti yaitu uang Rp100 juga dari Angga; uang tunai Rp100 juta dari Mulyono; dan satu unit Mobil SUV.

Atas perbuatannya, Angga dan Titin, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sementara itu, Edison, Fika, dan Cory disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dalam kasus ini terdapat empat tersangka. Namun, saat konferensi pers, Taufik mengumumkan bahwa tersangka berjumlah lima orang.

"Kita ralat, mungkin Mas Jubir belum update dari tim. Jadi yang kita tetapkan untuk peristiwa tertangkap tangan yang kemarin kita putuskan ada lima tersangka. Dua dari pihak penerima AGG dan TTN. Kemudian sisi pemberi CRH, FK, dan EDS. Jadi ada lima bukan empat," tutur Taufik.

Diketahui, kasus ini masih berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi atas pengadaan di Pemkab Muara Enim yang juga bermula dari OTT. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Edison, Cory, Abi, dan Keponakan Edison, Adi Triyadi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher