tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah telepon genggam (HP), laptop, beserta dokumen penting dari penggeledahan di enam lokasi di Jakarta. Tindakan hukum ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik menemukan sejumlah bukti dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan. Namun, dia tidak merinci lokasi enam titik penggeledahan itu.
"Hasilnya dokumen dan barang bukti elektronik ya yang disita, seperti HP dan laptop," ucap Syarief saat dihubungi reporter Tirto melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2026).
Dia menerangkan, saat ini seluruh barang bukti tersebut tengah dianalisa untuk kepentingan penambahan alat bukti dari tersangka Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Dia menegaskan, pengembangan perkara ini terus dilakukan.
"Masih terus didalami ya," ujar Syarief.
Sebagai informasi, penyidik Kejaksaan Agung telah menerima surat pengajuan justice collaborator (JC) tersangka Sony Sonjaya dalam kasus korupsi MBG di BGN. Pengajuan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan hingga kini proses penelaahan pengajuan JC Sony Sonjaya masih dilakukan.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya," ucap Syarief saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (10/6/2026).
Dia menerangkan, tidak ada batasan waktu berapa lama penelaahan itu dilakukan. Namun, saat ini penyidik tengah mendalami bukti perbuatan terkait Sony Sonjaya untuk mempertimbangkan JC itu.
"Engga ada [batas waktu], kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat, dan lain-lain," tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































