tirto.id - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M Qodari, menanggapi 26 nama yang disebut eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, diduga terlibat dalam kasus korupsi BGN.
Menurut Qodari, pemerintah bakal mengikuti jalannya pemeriksaan kasus dugaan korupsi BGN yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia juga tengah menunggu hasil pengajuan justice collaborator oleh Sony kepada Kejagung.
"Tentunya kami ikuti saja proses hukum yang berjalan dengan baik. Pada hari ini kan bolanya sudah ada di Kejaksaan. Nah, apakah kemudian Justice Collaborator-nya diterima atau tidak, kan, tentu ada syarat-syaratnya," ucapnya di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Qodari menyatakan, Kejagung telah menyampaikan ada dua kelompok kasus dalam kasus dugaan korupsi BGN, yakni soal pengadaan harga barang serta jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Menurut dia, Kejagung bakal memastikan apakah 26 nama yang disinggung Sony turut terlibat dalam dua kelompok kasus korupsi BGN tersebut.
"Apakah nama-nama yang diajukan itu masuk kelompok pertama atau kelompok kedua kan tentu harus diklasifikasi dan semuanya kan adanya di Kejaksaan Agung. Kalaupun misalnya ada nama-nama yang disebut tentu kembali lagi semuanya kepada proses hukum," urainya.
Ia mengklaim Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan bantuan ketika ada pihak eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang terbukti terlibat kasus korupsi BGN.
"Tidak peduli dari eksekutif atau dari legislatif atau dari yudikatif, kalau memang ada pelanggaran hukum, ya tentunya harus diproses sebagaimana mestinya. Jadi, tidak ada pengecualian seperti kata Bapak Presiden," urai Qodari.
Sebelumnya, Krisna Murti selaku pengacara Sony Sonjaya menuturkan, nama-nama yang ada di tangan kliennya akan dibuka kepada penyidik Kejaksaan Agung dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, jadwal pemeriksaan purnawirawan Polri itu sendiri belum ada hingga saat ini karena masih dalam proses isolasi.
“Nama nama itu sudah di serahkan ke penyidik. Saya enggak bisa bilang bahwa itu benar atau enggak, karena gini, ada komitmen dengan klien saya bahwa nanti yang akan menyampaikan ke publik itu adalah klien saya sendiri,” ucap Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu.
Ia menegaskan, kliennya telah memastikan memiliki bukti kuat keterlibatan para pihak yang akan dibuka tersebut. Setelah itu, diharapkan penyidik semakin mendalami bukti-bukti lain keterlibatan mereka.
“Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, ya kan... semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka,” ungkap Krisna.
Ditambahkan Krisna, nama-nama yang akan dibuka kliennya berjumlah 26. Sedangkan yang beredar sejauh ini hanya 20 orang. “Eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tutur Krisna.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































