tirto.id - Direktur Operasional PT Maktour dan Ketua Umum Kesthuri ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi kuota haji 2023-2024. Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan dua tersangka baru kasus kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini.
Direktur PT Maktour Ismail Adham (ISM) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) ditangkap KPK pada Senin (8/6/2026). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut keduanya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah ditangkap.
“Pada hari Senin tanggal 8 Juni, KPK telah melakukan penahanan tersangka dua orang dalam perkara pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Taufik pada Senin.
Menurut keterangan Taufik, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba merupakan dua pihak yang diduga aktif terlibat dalam proses pembagian kuota haji yang dikorupsi. Keduanya juga disebut terlibat dalam aliran dana haram yang digunakan untuk disetorkan ke pejabat.
Keduanya kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Fakta-fakta Penangkapan Direktur Maktour & Ketua Umum Kesthuri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Penangkapan Ismail dan Asrul kini membuat jumlah tersangka dalam kasus korupsi kuota haji menjadi empat orang. Keduanya jadi tersangka pihak swasta. Tersangka yang lain adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku pihak Kementerian Agama.
Kasus korupsi kuota haji sebelumnya diungkap KPK pada Maret lalu. Kala itu, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadikan tersangka dan ditangkap oleh KPK. Dua pihak itu disebut KPK tidak mengikuti aturan hukum terkait pembagian kuota haji tambahan dari Kerajaan Saudi.
Seharusnya, 92 persen kuota tambahan diberikan untuk jemaah haji reguler. Namun, sebanyak 50 persenya justru diberikan bagi jemaah haji khusus dengan lama tunggu yang lebih cepat dan diberlakukan tambahan biaya.
Kini, KPK menangkap Ismail dan Asrul yang dijelaskan sebagai tersangka dari pihak swasta. Berdasarkan keterangan KPK, berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Direktur PT Maktour dan Ketum Asosiasi Kesthuri itu.
1. Ditangkap di Kantor KPK
Penangkapan Ismail dan Asrul terjadi di kantor KPK di Gedung Merah Putih di Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap ketika menjalani proses pemeriksaan.Pemeriksaan Ismail dan Asrul tersebut dilakukan KPK sejak Senin pagi. Begitu alat bukti terkumpul dan dirasa cukup, keduanya lalu diringkus di tempat. Dari kantor KPK, Direktur PT Maktour dan Ketum Kasthuri itu kemudian digelandang ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
2. Peran Ismail dan Asrul dalam Korupsi Kuota Haji
Menurut Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Ismail dan Asrul memiliki peran aktif dalam korupsi kuota haji. Keduanya diduga adalah pihak yang ikut terlibat dalam perencanaan pembagian kuota yang melebihi aturan.Baik Ismail maupun Asrul disebut terlibat dalam rapat-rapat dengan Yaqut dan Gus Alex untuk membahas pembagian kuota haji. Hingga akhirnya tercapai kesepakatan di antara mereka untuk membaginya sama rata 50-50 untuk reguler dan khusus.
Tak sampai di situ, Ismail dan Asrul kemudian mengatur mekanisme pemanfaatan kuota tambahan ini. Mereka merancang agar kuota tambahan ini diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour atau Asosiasi Kesthuri.
3. Ismail dan Asrul Ikut Mengalirkan Dana Korupsi
KPK menjelaskan bahwa peran Ismail dan Asrul itu dijalankan dengan memberikan sejumlah uang ke pejabat terkait. Hal ini membuat nama keduanya tercatat dalam aliran uang haram pada kasus korupsi ini.Ismail disebut KPK telah mengirimkan sejumlah uang dalam bentuk dolar AS dan riyal ke sejumlah pihak. Beberapa di antaranya adalah USD30 ribu ke Gus Alex; USD5 ribu dan 16 ribu riyal ke eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief; dan USD 10 ribu ke Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.
Serupa, Asrul Azis Taba juga muncul dalam aliran dana gelap ini. KPK menyebut, ia setidaknya tercatat melakukan pemberian uang senilai USD406 ribu ke Gus Alex.
KPK menduga bahwa Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas. Melalui dua nama itu lah eks Menag itu diduga ikut merasakan uang haram korupsi haji.
4. PT Maktour Meraup Keuntungan Rp27,8 Miliar secara Ilegal
KPK menyebut bahwa skema korupsi ini telah membuat PT Maktour meraup keuntungan secara ilegal. Hal ini lantaran mereka dapat “menjual” kuota haji khusus yang seharusnya tidak pernah ada.Achmad Taufik Husein menyebut bahwa keuntungan yang didapatkan PT Maktour dari skema korupsi ini juga tidak main-main. Total keuntungan perusahaan itu dari kasus korupsi ini disebut KPK mencapai Rp27,8 miliar.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” kata Taufik.
5. Pemilik PT Maktour Masih Mangkir dari Pemeriksaan
Selain Ismail dan Asrul, KPK sebenarnya juga memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur untuk dimintai keterangan. Fuad merupakan bos perusahaan ini sekaligus Dewan Pembina Forum SATHU.Nama Fuad diduga turut muncul dalam rapat-rapat untuk merencanakan pembagian kuota tak sesuai aturan ini. Oleh karenanya ia dipanggil KPK.
Namun, Fuad mangkir dari pemanggilan ini. Pada awal Juni lalu, Fuad menyatakan tak bisa menghadiri panggilan KPK karena sedang melakukan ibadah haji. KPK berencana memanggil Fuad kembali pada pekan ini.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































