Menuju konten utama

Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Ditahan KPK Pekan Ini

Dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji akan ditahan KPK pekan ini setelah penyidik melengkapi alat bukti.

Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Ditahan KPK Pekan Ini
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua tersangka dari pihak swasta kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024, pekan ini.

Tersangka tersebut yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.

"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insyaallah dilakukan penahanan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Kata Asep, kedua tersangka belum dilakukan penahanan lantaran penyidik masih melengkapi alat bukti. Dia menyebut, usai dilakukan penahanan, kedua tersangka akan segera menghadapi persidangan.

"Sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," ujar Asep.

Ismail dan Asrul merupakan dua tersangka baru. Sementara, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Para tersangka diduga telah melakukan pengondisian kuota haji tambahan 2023 dan 2024. Caranya dengan menentukan kuota khusus tidak sesuai aturan yang berlaku.

KPK menduga terdapat sejumlah PIHK yang mendapatkan keuntungan atas pembagian kuota serta diduga terdapat pemberian kepada pihak Kemenag.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI TAMBAHAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Ilham Choirul Anwar