Menuju konten utama

Masa Tahanan Diperpanjang, Yaqut Titip Salam ke Gus Ipul di KPK

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji diperpanjang 30 hari. Sempat titip salam untuk Mensos Gus Ipul saat berpapasan di KPK.

Masa Tahanan Diperpanjang, Yaqut Titip Salam ke Gus Ipul di KPK
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi haji di Kemenag, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/5/2026).tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 30 hari ke depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Momen ini terjadi saat Yaqut yang hendak kembali ke rutan berpapasan dengan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), yang sedang berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/5/2026).

"Salam buat Gus Ipul ya," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Awalnya, Gus Ipul mendatangi KPK untuk membahas soal pengadaan barang dan jasa di Kemensos termasuk pada program sekolah rakyat. Gus Ipul masuk ke Gedung Merah Putih KPK, disambut oleh Sekjen KPK, Cahya H Harefa.

Tak lama setelah itu, Yaqut yang merupakan tahanan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag lewat untuk menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Saat Gus Ipul yang hadir bersama jajarannya tersebut masih melaksanakan pertemuan dengan KPK, Yaqut kembali lewat untuk kembali ke rutan. Saat itu, Yaqut menyampaikan salam untuk Gus Ipul.

Secara terpisah, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, merespons santai atas ucapan salam dari Yaqut. Gus Ipul hanya berkata terima kasih atas salam dari Yaqut.

"Terima kasih, terima kasih disampaikan, terima kasih salamnya, ya," kata Gus Ipul di Gedung KPK, Jakarta.

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan masa penahanan Yaqut diperpanjang untuk 30 hari ke depan. Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama pada 12 Maret 2026, kemudian pada 31 Maret 2026 masa penahanannya diperpanjang untuk 40 hari. Hari ini, terhitung 39 hari sejak perpanjang pertama.

Kata Budi, perpanjangan masa penahanan ini dibutuhkan karena proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik masih harus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," kata Budi.

Baca juga artikel terkait MENAG YAQUT atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah