Menuju konten utama

KPK Akui Sudah Sita Uang Dipakai Yaqut Kondisikan Pansus Haji

Uang yang diduga diserahkan untuk pengamanan soal kuota haji ini telah berada di tangan seorang perantara berinisial ZA yang juga telah diperiksa KPK.

KPK Akui Sudah Sita Uang Dipakai Yaqut Kondisikan Pansus Haji
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menyita uang senilai 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI atas sepengetahuan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Hal ini menanggapi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024 yang menetapkan Yaqut dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

"Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangannya yang dikutip Selasa (14/4/2026).

Taufik mengatakan, uang yang diduga diserahkan untuk pengamanan soal kuota haji ini telah berada di tangan seorang perantara berinisial ZA yang juga telah diperiksa dalam kasus korupsi haji.

"Terkait dengan ada uang 1 juta yang dikembalikan. Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ujar Taufik.

"Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di Pansus. Sehingga, ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," tambah Taufik.

Kata Taufik, berdasarkan dengan informasi yang ada, uang tersebut belum sempat digunakan dan masih berada di tangan ZA sekalu perantara. Namun, dia tidak menutup kemungkinan untuk mendalami dugaan bahwa sejumlah uang tersebut sudah sempat diterima oleh pihak Pansus.

Pada 2024, Ketua Pansus Angket Haji 2024 DPR RI dijabat oleh Nusron Wahid yang kini menjabat sebagai Menteri ATR/BPN. Dia menjabat bertepatan dengan tempus perkara dugaan korupsi haji yang diduga dilakukan Yaqut dkk. Namun, hingga saat ini belum terdapat informasi soal penerimaan uang oleh Nusron.

Terkini, KPK sudah menetapkan total empat orang tersangka. Keempat tersangka itu adalah Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.

Dalam keterangan yang dirilis KPK, kasus ini berawal ketika Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama yang mengubah ketentuan kuota haji umum dan khusus masing-masing 50 persen untuk 10.000 kuota haji tambahan. Padahal, Pasal 64 Ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menetapkan 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Gus Alex selaku Stafsus Yaqut memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus KEmenag untuk meminta fee , sekurang-kurangnya sebesar USD2.500 atau Rp 42,2 juta per jemaah untuk mendapat kuota khusus tersebut.

Kedua aturan tambahan itu disorot oleh DPR dan dinilai tidak sejalan dengan kesepakatan saat Panja DPR. Ketika beredar kabar DPR akan membentuk Pansus Haji pada Juli 2024, Gus Alex memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK-PIHK.

Kemudian, Gus Alex diduga menerima uang dari Asrul dan Ismail. Gus Alex diduga berperan sebagai representasi Yaqut bersama dengan Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag.

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 Dolar Amerika Serikat serta kepada Hilman sebesar 5.000 Dolar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi. Atas perbuatan tersebut PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan, Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 406.000 Dolar Amerika Serikat. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta; Rp 22 miliar dan SAR 16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan. Kasus ini, diduga telah merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher