Menuju konten utama

KPK Siapkan SP3 usai Tersangka Siman Bahar Meninggal di Cina

Penyidik masih melengkapi kebutuhan administrasi dari meninggalnya Siman Bahar untuk menerbitkan SP3 dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam.

KPK Siapkan SP3 usai Tersangka Siman Bahar Meninggal di Cina
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017, meninggal dunia di Cina.

"Kita coba dulu update kenapa bisa ke Cina ya, tapi informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Taufik menambahkan, KPK saat ini tengah mempersiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Siman Bahar. Namun, hingga saat ini penyidik masih melengkapi kebutuhan administrasi dari meninggalnya Siman Bahar untuk menghentikan kasusnya.

"Tentunya ini demi hukum, kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti, tapi kita butuh administrasinya, itu yang sedang kami cek," ujar Taufik.

Dalam kasus yang menjerat Siman Bahar, KPK menerapkan pasal terkait kerugian negara. Taufik menyebut, pemulihan aset tetap bisa dilakukan melalui PT Loco Montrado yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi meski Siman Bahar meninggal dunia.

"Kemudian saya mendengar juga dari tim penyidik untuk perkara korporasinya juga itu menjadi alternatif lain untuk kita akan aset recovery-nya terkait perkara itu. Jadi perkara korporasinya juga akan sudah masuk ke penyidikan," tutur Taufik.

Sebelumnya, KPK menyita uang senilai RpRp100,7 miliar terkait perkara dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado, Senin (4/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa uang yang disita tersebut, awalnya merupakan uang titipan atas kerugian negara yang disetorkan oleh pihak Siman ke Rekening Penampungan KPK.

Sebelum Siman Bahar meninggal dunia, KPK juga telah mengungkapkan bahwa Siman Bahar memang dalam keadaan sakit yang memerlukan pengawasan khusus sehingga pemeriksaan dan penahanannya dipertimbangkan.

Dalam kasus ini, Siman diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher