tirto.id - Pengibaran bendera Bintang Bulan dalam acara dzikir dan doa bersama memperingati 21 tahun perdamaian Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Sabtu (15/8/2026) lalu memicu kerusuhan antara masyarakat yang hadir dengan aparat keamanan.
Sehari sebelum acara peringatan, aparat TNI-Polri mulai melakukan pemeriksaan di sejumlah titik jalan nasional yang menuju kota Banda Aceh. Aparat menghentikan kendaraan yang melintas dan menanyakan setiap penumpang apakah membawa bendera Bintang Bulan atau tidak.
Polemik pengibaran bendera yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu bukan kali pertama terjadi. Pada akhir Desember 2025 lalu, sejumlah masyarakat yang melakukan konvoi di Krueng Mane, Aceh Utara, yang membawa bantuan untuk korban bencana banjir bandang sambil mengibarkan bendera Bintang Bulan juga mendapat respons negatif dari aparat keamanan.
Eksistensi bendera dan lambang Aceh sebenarnya memiliki dasar hukum dan merupakan bagian dari amanah perjanjian perdamaian. Eksistensinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun, pemerintah pusat di sisi lain berpandangan simbol identitas Aceh tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah lantaran identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

UUPA Memberikan Kewenangan Khusus
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien, Muhammad Ridwansyah, mengatakan bendera dan lambang Aceh merupakan bagian dari amanah perdamaian yang kemudian mendapat landasan hukum melalui UUPA.
“Bendera dan lambang Aceh itu kan sebenarnya mandat dari MoU Helsinki,” kata Ridwansyah kepada kontributor Tirto di Banda Aceh, Senin (17/8/2026).
Bab 36 tentang Bendera, Lambang, dan Himne, tepatnya Pasal 246 Ayat 2 UUPA, menyatakan bahwa selain bendera Merah Putih, pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
Kemudian, Ayat 3 pasal yang sama mempertegas bahwa bendera daerah Aceh sebagai lambang bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
Pasal 247 Ayat 1 lantas menyatakan pemerintah Aceh dapat menetapkan lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan. Ayat 2 tentang ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan diatur dalam Qanun Aceh.
Kemudian, Pemerintah Provinsi Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerbitkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Pasal 4 qanun tersebut—mulai Ayat 1 hingga 11—lantas merincikan bagaimana bentuk dan makna yang terkandung di dalam bendera Aceh.
Dibatasi Peraturan Pemerintah Nomor 77/2007
Sementara itu, Pasal 6 Ayat 4 PP Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah mengatur bahwa “Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Ridwansyah menjelaskan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 kemudian memunculkan polemik karena desain bendera Aceh dianggap memiliki kemiripan dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Meski demikian, jika menilik hierarki peraturan perundang-undangan, Ridwansyah mengakui terdapat persoalan karena qanun berada di bawah PP. Namun, menurutnya, polemik bendera Aceh tidak dapat diselesaikan dengan hanya melihat tingkatan peraturan itu saja.

“Khusus untuk konteks Aceh, qanun diamanahkan oleh Undang-Undang 11 tahun 2006,” katanya.
Karena itu, Ridwansyah meminta polemik tersebut diselesaikan dengan mempertimbangkan konteks kekhususan Aceh dan semangat perdamaian yang menjadi latar belakang lahirnya UUPA. Dia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 18B Ayat 1 UUD 1945 yang mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
“Ini amanah perdamaian, bahkan amanah konstitusi,” lanjutnya.
Keberadaan simbol daerah, katanya, dapat ditempatkan dalam kerangka desentralisasi asimetris. Dalam konsep ini, daerah-daerah tertentu bisa memperoleh kekhususan yang berbeda dari daerah lain tanpa keluar dari bingkai NKRI.
Dia menilai penghormatan terhadap simbol kebangsaan dan simbol kekhususan Aceh semestinya dapat berjalan beriringan.
“Harusnya ada sisi tengahnya. Sama-sama damai, sama-sama menghormati,” ujarnya.
Saatnya Mengupayakan Jalan Keluar Bermartabat
Jika dirunut, polemik terkait bendera Aceh telah berlangsung sejak 2013 hingga saat ini. Maka Ridwansyah menilai sudah saatnya polemik ini segera diselesaikan oleh pemerintah.
Menurutnya, hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dinilai dapat menjadi modal untuk membuka kembali komunikasi dan mencari jalan keluar. Pendekatan persahabatan dan dialog dinilai penting untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam semangat perdamaian Aceh.
“Ketika Anda suruh menghormati simbol negara, ya harusnya Anda menghormati simbol wilayah yang ada di sini,” kata Ridwansyah.
Menurutnya, keberadaan simbol daerah tidak serta-merta berarti munculnya kembali gerakan separatis. Justru, simbol-simbol tersebut dapat ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap kekhususan Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana semangat perdamaian yang telah disepakati antara pemerintah Indonesia dan GAM.
Karena itu, Presiden Prabowo dinilai perlu mengambil langkah nyata untuk mempertemukan seluruh pihak dan menyelesaikan polemik bendera tersebut secara adil dan bermartabat.
NKRI, katanya, tidak akan runtuh hanya karena adanya simbol daerah. Sebaliknya, Indonesia justru akan semakin kuat ketika mampu mengelola keberagaman, menghormati kekhususan daerah, serta memastikan semangat perdamaian dan keadilan tetap menjadi landasan dalam menyelesaikan setiap persoalan di Aceh.
Sementara itu, Juru Bicara Pemprov Aceh, Nurlis Efendi, mengatakan Forkopimda telah menggelar rapat pada Minggu (16/8/2026) di Kantor Gubernur Aceh untuk merespons kericuhan yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 2026.
Rapat tersebut menilai bahwa persoalan bendera Aceh adalah salah satu isu yang memerlukan kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
“Persoalan bendera, pemerintah Aceh dan DPRA akan melakukan konsultasi ke Mendagri untuk memperoleh kepastian hukum,” kata Nurlis dalam keterangan tertulis yang diterima kontributor Tirto di Banda Aceh, Minggu (16/8/2026).
Menanggapi polemik terkait penggunaan bendera Aceh yang kembali mencuat, mediator perdamaian Aceh-RI asal Finlandia, Juha Christensen, menegaskan bahwa simbol GAM perlu ditempatkan secara proporsional dalam konteks sejarah perjalanan konflik dan perdamaian Aceh.

Christensen menilai penghormatan terhadap bendera tersebut sebagai bagian dari sejarah merupakan hal yang penting, namun penggunaannya untuk kepentingan di luar konteks perdamaian tentu berpotensi mengganggu stabilitas dan suasana damai yang telah terjaga selama dua dekade terakhir.
Hal tersebut disampaikan Juha usai menghadiri peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026). Menurutnya, semua pihak perlu menjaga sensitivitas isu-isu yang berkaitan dengan masa lalu konflik agar tidak kembali menjadi sumber ketegangan di tengah masyarakat.
Christensen juga mengingatkan pentingnya menjunjung prinsip dignity for all atau penghormatan terhadap martabat semua pihak sebagaimana menjadi salah satu nilai penting dalam MoU Helsinki.
Terkait polemik bendera Aceh tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Djamari Chaniago, telah menyatakan pemerintah menghormati kebebasan menyampaikan aspirasi secara damai, namun pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum.
Djamari menegaskan pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang sembari mengingatkan bahwa bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati,” ujar Menko Polkam dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Karo Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, di Jakarta, dikutip Minggu (16/8/2026).
Terkait pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































