tirto.id - Nama Wahyu Purwanto muncul lagi dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan RI. Wahyu adalah suami Iit Sriyantini, adik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. Wahyu diduga menerima apresiasi dalam bentuk uang Rp425 juta dari Zulfikar Fahmi, pihak swasta terpidana kasus suap yang dijatuhi hukuman 4 tahun 9 bulan penjara. Zulfikar menyetor uang kepada Wahyu lantaran telah memberikan ‘rekomendasi’ sehingga dia bisa memenangkan tender proyek senilai miliaran rupiah.
Pengakuan ini diungkapkan Zulfikar saat dihadirkan secara virtual sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek jalur kereta api Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan oleh Pengadilan Negeri Medan di Sumatera Utara, Rabu (8/4/2026).
“Rekomendasi Pak Wahyu,” ujar Zulfikar dalam persidangan, Rabu (8/4/2026).
Zulfikar adalah Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera. Ia dan rekannya sesama swasta ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti melakukan suap demi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Pada sidang tersebut, Zulfikar dihadirkan secara virtual oleh Pengadilan Negeri Medan sebagai saksi terhadap perkara yang saling berkaitan. Kasus ini menyeret tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan. Ketiga terdakwa tersebut adalah Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen DJKA Kementerian Perhubungan, Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata, serta Muhammad Chusnul selaku Inspektur Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian.
Nama Wahyu ikut terseret setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyoroti keterangan Zulfikar yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Pada BAP itu, Zulfikar menyatakan ketertarikannya membeli Hyundai Palisade milik Wahyu setelah memenangkan tender proyek.
“Ada keterangan saudara di sini, ‘Saya pernah mentransfer uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto’. Siapa Wahyu Purwanto ini?” tanya Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam persidangan.
Pertanyaan hakim tidak langsung dijawab secara gamblang oleh saksi. Setelah terus dicecar, Zulfikar akhirnya membeberkan bahwa Wahyu Purwanto yang dimaksud adalah ipar Jokowi.
“Adik ipar Pak Jokowi,” ujarnya.
Khamozaro lanjut menggali keterangan Zufikar perihal pengaruh dan peran Wahyu dalam membantunya memenangkan sejumlah tender proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan RI, termasuk maksud pemberian uang yang nyaris bernilai setengah miliar tersebut.
“Apa hubungan saudara menyetorkan uang kepada yang bersangkutan dalam mendapatkan proyek yang saudara kerjakan ini?” tanya Khamozaro.
Zufikar sempat memberikan jawaban yang berbelit. Intinya, ia membantah uang itu berkaitan dengan upaya dia memenangkan tender proyek.
“Itu untuk pekerjaan yang di Cianjur, Yang Mulia,” ujarnya.
Khamozaro merespons jawaban Zulfikar dengan sinis. Dia lantas membacakan petikan isi BAP Zulfikar yang mencatut nama Wahyu.
“‘Bahwa setelah mendapatkan penetapan sebagai pelaksana proyek Lampegan, Cianjur, bentuk apresiasi saya atas rekomendasi itu, saya menyampaikan kepada saudara Wahyu Purwanto bahwa saya tertarik untuk membeli mobil Hyundai Palisade milik saudara Wahyu Purwanto. Saya telah mengirim uang sebesar Rp425 juta’,” ujar Khamozaro membacakan isi BAP.
Nama Wahyu Purwanto sudah tidak asing lagi dalam sengkarut rasuah di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan RI. Selain BAP Zulfikar, nama Wahyu juga muncul dalam perkara suap Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI yang telah divonis 5 tahun penjara pada 2023 lalu.
Selain itu, nama Wahyu turut disebut-sebut pada persidangan Dion Renata Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung yang telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada 2023 lantaran terbukti menyuap pejabat DJKA Kementerian Perhubungan RI.
Wahyu sendiri sudah pernah dipanggil KPK sebagai saksi pada Kamis (30/11/2023). Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani KPK dalam dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung.
Sebelum terjun ke dunia politik praktis, Wahyu sempat menjabat Rektor Universitas Gunungkidul selama 8 tahun. Namanya menjadi sorotan karena digadang-gadang bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah Gunungkidul 2020 lalu. Akan tetapi batal setelah tidak mendapat restu dari Jokowi.
Hingga laporan ini dikirimkan, kontributor Tirto belum berhasil meminta tanggapan Wahyu Purwanto terkait pencatutan namanya dalam BAP terpidana kasus suap.
Terkait keterlibatan adik ipar Jokowi, Plt. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengingatkan bahwa keluarga pejabat publik memiliki posisi tawar yang tinggi dalam kejahatan korupsi.
“Karena mereka dapat menjadi penghubung antarpihak sehingga memiliki potensi mengaburkan tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik,” ujar Wana melalui sambungan telepon, Senin (13/4/2026).
Menurut Wana, sistem hukum di Indonesia masih belum sepenuhnya independen dari intervensi pihak lain. Hal itu berpotensi menjadikan penegakan hukum di negeri ini sebagai alat politik bagi kalangan tertentu. Tidak lagi imparsial. Jika dibiarkan, kata Wana, maka publik semakin tidak percaya. Penegakan hukum juga akan terus dipolitisasi sesuai dengan kepentingan penguasa.
Dalam menangani perkara suap di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan RI, lanjut Wana, otoritas penegak hukum sudah sepatutnya memanggil Wahyu Purwanto untuk diperiksa lebih mendalam.
“Dengan munculnya nama Wahyu beberapa kali, maka penting bagi KPK memanggil yang bersangkutan Hal ini untuk mendalami perannya dalam kasus ini,” ujarnya.
Senada, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut Fickar, penegak hukum punya dasar yang kuat untuk menggali dugaan peran Wahyu Purwanto dalam praktik suap di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan RI. Hubungan keluarga dengan pejabat nomor satu kala itu, kata Fickar, membuat Wahyu berpotensi memengaruhi birokrasi untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Artinya jika WP – Wahyu Purwanto – hanya masyarakat biasa yang tidak punya hubungan dengan Jokowi sebagai presiden pada waktu itu, maka tidak mungkin birokrasi dapat dipengaruhi. Karena itu cukup dasar dan alasan utk memproses hukum WP,” ujar Fickar.
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































