tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, diduga ikut campur dalam pemilihan tenaga outsourcing yang akan ditempatkan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pekalongan.
Hal ini, terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan yang menjadikan Fadia sebagai tersangka.
"Ada dugaan campur tangan dari pihak bupati untuk menempatkan atau memilih tenaga-tenaga outsourcing yang nanti akan disuplai kepada dinas-dinas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Budi mengatakan KPK hari ini memeriksa enam orang saksi untuk mendalami kasus ini di Polres Pekalongan Kota. Keenam saksi merupakan para ASN di Pemkab Pekalongan, yaitu Wahyu Kuncoro, Yudhi Himawan, Rois Kurnia Dinna, Widiyanto, dan Diyah Parawita Rahayu.
Kata Budi enam saksi tersebut didalami soal dugaan perintah dan intervensi dari Fadia dalam proses pengadaan di Pemkab Pekalongan.
“Dari perkara Pekalongan hari ini, pemeriksaan terakhir untuk pekan ini, dari tahapan pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak awal pekan di mana penyidik mendalami soal dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak bupati, yaitu Saudara FAR," ujar Budi.
Budi menyebut intervensi ini dilakukan oleh Fadia agar perusahaannya bisa menjadi penyedia dalam pengadaan barang dan jasa khususnya terkait pengadaan outsourcing.
"Dalam pemeriksaan ini didalami keterangan para saksi untuk menjelaskan hal tersebut. Bagaimana juga mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan ketika sudah ada intervensi atau arahan khusus dari bupati yang tentunya jika sudah ada upaya intervensi untuk melakukan pengkondisian proses-proses yang dilakukan dalam mekanisme PBJ, maka kemudian diduga menyimpang dari prosedur baku atau SOP-nya," tutur Budi.
Selain enam saksi tersebut, KPK juga memeriksa Sekda Pekalongan, Yulian Akbar, pada Kamis (9/4/2026).
Yulian merupakan salah satu dari 14 orang yang terjaring OTT Bupati Fadia. Namun, Yulian pulang melenggang tanpa rompi oranye pada Rabu (4/3/2026).
Fadia pun menjadi satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas hasil OTT ini. Fadia terjerat kasus dugaan korupsi pada pengadaan outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.
Sementara itu, Yulian hanya berstatus sebagai saksi usai menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK sejak Selasa (3/3/2026) malam.
Fadia terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini, merupakan bentukan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu. Anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, juga disebut menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Suami Fadia merupakan Anggota DPR RI dan anaknya adalah Anggota DPRD Pekalongan. Mereka disebut turut menerima uang dalam kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































