Menuju konten utama

JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi 8 Terdakwa Korupsi TKA Kemnaker

JPU menekankan penyerahan uang maupun barang tersebut bukan merupakan tindakan sukarela, melainkan upaya keterpaksaan agar perizinan tidak dihambat.

JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi 8 Terdakwa Korupsi TKA Kemnaker
Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) Kemnaker saat mendengarkan pembacaan replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam sidang beragenda pembacaan replik tersebut, JPU menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami bersikap tetap pada Surat Tuntutan kami sebelumnya nomor 26/Tut dan seterusnya yang telah dibacakan pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026, dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukumnya dinyatakan ditolak," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).

Dalam poin repliknya, JPU memaparkan mekanisme penyerahan uang dari agen perusahaan pengurus izin TKA kepada para terdakwa. Aliran dana tersebut diketahui mengalir melalui dua skema, yakni pemberian tunai secara langsung dan melalui rekening penampungan.

JPU menekankan bahwa penyerahan uang maupun barang tersebut bukan merupakan tindakan sukarela, melainkan upaya keterpaksaan agar proses administrasi perizinan tidak dihambat.

"Bahwa perbuatan terdakwa dan kawan pesertanya yang menyalahgunakan kekuasaan sebagai pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan yang berhak menerbitkan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)dan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) merupakan alat atau sarana untuk memaksa para agen pengurus izin RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang yang disertai ancaman tidak akan diproses pengajuan permohonan RPTKA-nya," papar JPU.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa para agen perusahaan berada di bawah tekanan psikis yang signifikan meski tidak mengalami kekerasan fisik. Kekhawatiran akan kerugian operasional dan hambatan birokrasi menjadi senjata para terdakwa untuk memeras korban.

"Hal tersebut membuat agen perusahaan menjadi takut dan khawatir sehingga tidak dapat menolak dan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa dan kawan pesertanya dengan memberikan sejumlah uang dan barang," ungkap JPU.

"Oleh karenanya, paksaan yang dialami oleh agen perusahaan selaku pemohon RPTKA dalam perkara ini bukanlah paksaan kekerasan fisik atau ancaman verbal secara langsung, akan tetapi tekanan psikis yang lebih kepada akibat, yaitu berupa ancaman kerugian bisnis jika izin RPTKA tidak diterbitkan atau terbit namun memakan proses waktu yang sangat lama," tegas JPU.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Senin (30/3/2026), JPU menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jaksa menyatakan bahwa hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal meringankan meliputi sikap terus terang, status sebagai tulang punggung keluarga, serta catatan belum pernah dihukum.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini, kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Haryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tegas JPU dalam dokumen tuntutannya.

Dalam perkara ini, JPU menuntut pidana penjara masing-masing selama 6 tahun kepada tiga terdakwa dari unsur staf dan analis, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Selain kurungan, ketiganya dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Terkait kerugian negara, Putri dibebankan uang pengganti senilai Rp6,39 miliar, Alfa sebesar Rp5,23 miliar, sementara Jamal dikenakan Rp551,1 juta, dengan ketentuan masa subsider penjara yang bervariasi jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan.

Hukuman paling berat menyasar jajaran pimpinan, di mana mantan Direktur PPTKA, Wisnu Pramono, dan Haryanto, yang kini menjabat Staf Ahli Menteri, masing-masing dituntut 9,5 tahun penjara serta denda Rp700 juta. Haryanto diwajibkan membayar uang pengganti paling besar senilai Rp84,72 miliar, sementara Wisnu dibebankan sebesar Rp25,2 miliar.

Di sisi lain, mantan Dirjen Binapenta periode 2020-2023, Suhartono, mendapatkan tuntutan paling rendah di antara terdakwa lainnya, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta tanpa beban uang pengganti.

Dua terdakwa lainnya dari jajaran struktural, yakni Direktur PPTKA periode 2024-2025, Devi Angraeni, dan Koordinator Analisis PPTKA, Gatot Widiartono, juga menghadapi tuntutan pidana yang signifikan. Devi dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dengan denda Rp350 juta serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp3,25 miliar.

Sementara itu, Gatot dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9,47 miliar yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun.

"Kami Penuntut Umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum," pungkas JPU.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher