tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Salisa Asmoaji, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC Kemenkeu. Salisa diperiksa soal perusahaan rokok yang diduga memberikan uang ke pihak DJBC.
"Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mengalami saksi sodara SA terkait dengan perusahaan atau pengusaha-pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai Ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Sebagai catatan, Salisa merupakan orang yang diduga diperintahkan oleh atasannya, Budiman Bayu Prasojo, untuk mengumpulkan uang pemberian dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Budiman juga sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Kata Budi, Salisa juga diminta untuk mengungkapkan perusahaan mana saja yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para pihak di DJBC dengan tujuan mengakali pita cukai rokok.
"Sekaligus untuk mendalami dari pemeriksaan sebelumnya yang sudah dilakukan oleh penyidik kepada sodara SA maupun kepada tersangka sodara BB yang itu juga sudah didalami terkait dengan perusahaan atau pengusaha rokok mana saja yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai," ujar Budi.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengkondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat. Dalam pengembangannya, kemudian KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghasilkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.
Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Rinciannya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk yen Jepang sebanyak 550.000 yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut merupakan yang disita dari safe house Ciputat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































