Menuju konten utama

Periksa Haji Her, KPK Dalami soal Pengurusan Cukai Rokok

Budi mengatakan, penyidik mendalami soal apakah pengurusan cukai rokok yang dilakukan oleh Haji Her telah sesuai dengan prosedur yang ada di DJBC.

Periksa Haji Her, KPK Dalami soal Pengurusan Cukai Rokok
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/4/2026). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengurusan cukai rokok yang dilakukan oleh Pengusaha Rokok asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her. Hal ini dilakukan saat memeriksa Haji Her sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Selain itu hari ini juga penyidik melakukan pemeriksaan kepada saksi sodara KU atau sodara HR di mana dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami bagaimana sodara HR ini dalam melakukan pengurusan cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Budi mengatakan, penyidik mendalami soal apakah pengurusan cukai rokok yang dilakukan oleh Haji Her telah sesuai dengan prosedur yang ada di DJBC. Namun, Budi belum menjelaskannya secara detail lantaran masuk dalam materi pemeriksaan.

"Tentunya dalam perkara bea cukai ini penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada para perusahaan-perusahaan rokok, yang melakukan pengurusan pita cukai untuk kemudian bisa melakukan penjualan atau pendistribusian dari produk-produk rokoknya tersebut," ujar Budi.

Diketahui, Haji Her telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis. Usai diperiksa, dia mengaku tidak mengenal para tersangka dalam kasus ini. Haji Her juga mengaku tidak ditanyakan soal pita cukai rokok dan hanya ditanya soal lokasinya menginap sebelum diperiksa.

Sementara itu, Haji Her juga mengeklaim tidak pernah mangkir dari panggilan sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budianto, beberapa waktu lalu. Katanya, surat panggilan yang sempat dikirimkan KPK diterima oleh anak buahnya dan dianggap sebagai sebuah proposal. Sementara, dia masih berada di luar kota.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi. Pertama adalah terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat. Dalam pengembangannya, KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghasilkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.

Rinciannya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

Kemudian, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.

Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA), untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut merupakan yang disita dari safe house Ciputat.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher