tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan rekening Office Boy (OB) untuk menampung uang hasil dugaan korupsi di Direktorat Jenderal (DJBC) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berkaitan dengan proses importasi dan cukai rokok.
"Kami masih terus dalami terkait dengan penggunaan nomine ya, pihak-pihak tertentu di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang diduga untuk menampung penerimaan uang dari para pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selata, Kamis (9/4/2026).
Kata Budi, KPK masih terus mendalami modus-modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini, termasuk cara-cara dalam mengumpulkan uang hasil dugaan korupsi.
"Kami masih terus didalami terkait modus-modus penampungan uang seperti itu," ujar Budi.
Selain diduga menggunakan rekening Office Boy, tersangka dalam kasus ini juga menggunakan safe house untuk menampung uang yang terkumpul dari para perusahaan rokok, maupun dari PT Blue Ray terkait importasi barang.
Budi menyebut awalnya uang yang berada dalam safe house dan telah disita ini, diduga berasal dari PT Blue Ray sebagai suap agar barang yang diimpor dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.
Namun, kata Budi, dalam perjalanannya KPK menemukan bahwa uang berjumlah Rp5 miliar yang ditemukan dalam safe house yang berlokasi di Ciputat ini, juga bersumber dari para perusahaan rokok yang mengakali pita cukai.
Dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat. Dalam pengembangannya, kemudian KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghasilkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Rinciannya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut merupakan yang disita dari safe house Ciputat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































