Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Petral

Satu dari tujuh tersangka, yakni Riza Chalid yang saat ini masih berstatus buronan.

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Petral
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus dugaan korupsi Petral, Kamis (9/4/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kembali Moh. Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral periode 2008-2015. Dia ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya.

"Dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik itu keterangan para saksi, alat bukti baik dokumen dan elektronik, serta ahli, maka pada malam ini tanggal 9 April 2026, telah menetapkan tujuh tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).

Selain Moh. Riza Chalid, tim penyidik menetapkan tersangka terhadap BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014); MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd 92009-2015); NRD Crude Trading Manager PES; TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping; dan IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

Anang menuturkan, kasus ini telah naik ke penyidikan pada April 2025. Namun, dia menegaskan bahwa Petral telah dalam status dibubarkan dan tidak terkait dengan jajaran PT Pertamina saat ini.

"Perlu kami tegaskan bahwa entitas Petral ini sekitar bulan Mei 2015 telah dibubarkan, sehingga peristiwa yang menjadi objek proses hukum ini tidak terkait dengan korporasi yang saat ini dan pada saat penetapan 7 tersangka, sudah tidak menjabat dalam korporasi saat ini," tutur Anang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan penahanan di dalam sel pun hanya dilakukan kepada lima tersangka. Sebab, satu tersangka berdasarkan pemeriksaan kesehatan dinyatakan perlu mendapatkan perawatan medis, sehingga hanya menjadi tahanan kota.

"Terhadap lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk salah satu tersangka atas nama BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota," ujar Syarief.

Syarief menerangkan, untuk tersangka Moh. Riza Chalid masih terus dilakukan pengejaran dan telah dikeluarkan red notice. Kemudian, saat ini tim penyidik tengah melakukan penggeledahan di 11 lokasi yang merupakan rumah tersangka.

Ditambahkan Syarief, tak dipungkiri dalam kasus ini memang tim penyidik menemui tantangan mencari dokumen-dokumen bukti perbuatan pidana para tersangka. Hal itu lantaran Petral sudah dibubarkan.

"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama