tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Komisaris Utama PT (IAE) sekaligus Komisaris Isar Gas, Arso Sadewo Tjokrosoebroto atas tindak pidana korupsi jual beli gas.
Akibatnya, JPU mendakwa perbuatan Arso yang dilakukan bersama Hendri Prio Santoso selaku PT PGN 2009-2017 yang juga didakwa secara terpisah, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum dan Iswan Ibrahum selaku Komisaris PT IAE dan telah mendapat putusan berkekuatan hukum dinilai telah merugikan keuangan negara sekitar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp214,6 miliar (kurs 2021).
"Iswan Ibrahim menyampaikan bahwa Isar Gas Group membutuhkan dana sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) untuk membayar utang Isar gas Griup, kemudian terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto menyatakan bagaimana solusinya, dijawab Iswab Ibrahim Osar Gas Group dapat memperoleh dana dari PT PGN," kata JPU membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
JPU menyampaikan uang tersebut digunakan untuk menyelesaikan utang dari Isar Gas Group dengan cara pembayaran di muka oleh PT PGN. JPU mendadlilkan tindakan pembayaran uang di muka tersebut telah dilarang oleh Menteri ESDM.
"Padahal, terdapat larangan jual beli gas secara bertingkat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia guna mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isar Gas Group," ungkap JPU.
Selain itu, JPU menyebutkan pembayaran di muka sebesar 15 dolar AS tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN pada 2017 dan 2018, sebagaimana tempus delicti. Sehingga JPU menilai tidak ada alasan bagi PT PGN untuk membayar uang muka tersebut kepada Isar Gas Group.
"Pemberian advance payment maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PGN Tahun 2017 dan Tahun 2018 serta tidak ada due diligence atas pemberian advance payment tersebut," terang JPU.
Atas perbuatannya, Arso Sadewo didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu memperkaya PT Isar Gas Group sebesar USD14,412,700,00.
Kemudian, Hendi Prio Santoso sebesar 500 ribu dolar Singapura dan Yugi Prayanto sebesar 20 ribu dolar AS atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar 15 juta dolar AS.
JPU mendalilkan perbuatan tersebut bertabrakan dengan perundang-undangan di antaranya Pasal 5 Ayat (3), Pasal 22 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Di akhir, JPU menyebut Arso telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas transaksi Jual Beli Gas Antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy," ungkap JPU.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































