tirto.id - Istri Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan, Kuasa Hukum Setyowati, Parlindungan Sihombing, mengatakan bahwa kliennya didalami soal sejumlah barang yang disita dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK di dua rumah milik Ono yang merupakan Ketua DPD PDIP Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat.
"Kami dipanggil, diminta keterangan oleh karena seminggu lalu (KPK) melakukan sita terhadap beberapa barang yang dimiliki klien kami," kata Parlindungan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Parlindungan menyebut Setyowati juga ditanya soal apakah mengenal para tersangka dalam kasus ini, yakni Ade Kuswara dan Ayahnya, H.M. Kunang. Kata Parlindungan, Setyowati telah menjelaskan bahwa tidak mengenal para tersangka tersebut.
“Tadi kami juga sudah mempertanyakan penyidik apakah barang tersebut bisa diambil. Penyidik menyarankan agar kami melakukan permohonan agar barang-barang kami ambil itu mungkin," ujar Parlindungan.
Sebelumnya, pihak Setyowati mengklaim mendapatkan intimidasi dari tim KPK saat penggeledahan berlangsung. Parlindungan menjelaskan bahwa Setyowati tidak mendapatkan intimidasi secara langsung melainkan hanya diminta untuk mematikan CCTV.
"Waktu itu, tidak ada yang secara langsung, tapi waktu itu ada beberapa hal yang dilakukan menurut kami kurang, tetapi seperti permintaan untuk mematikan CCTV itu ya, mungkin itu aja dulu," tutur Parlindungan.
Sebagai informasi, Setyowati turut menyaksikan tim KPK saat menggeledah rumah Ono yang berlokasi di Bandung. Bahkan, pihak Ono mengklaim Setyowati mendapat intervensi dari tim penyidik, namun hal itu telah di bantah oleh KPK.
Pada penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Kemudian, KPK juga menggeledah rumah Ono yang berlokasi di Indramayu dan turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Kedua penggeledahan tersebut, dilatarbelakangi oleh Ono yang diduga menerima sejumlah uang dari Sarjan yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ijon proyek di Pemkab Bekasi. Namun, KPK belum mengungkapkan jumlahnya secara pasti.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, HM Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































