tirto.id - Direktur PT Upaya Riska Patra, Vera Lutvia, mengungkapkan soal tulisan “duit setan” pada catatan pengeluaran uang perusahaannya. Catatan tersebut merujuk pada pemberian uang nonteknis untuk pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Vera menyampaikan hal tersebut saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan terdakwa mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, dan 10 terdakwa lainnya.
“Kalau Bapak lihat ini, cash uang ada di brankas itu tulisan orang finance ke Kemnaker tanggal 5 bulan 1 tahun 2023, itu orang finance. Kemudian, ada tulisan 'duit setan’. Itu tulisan direktur utama," kata Vera di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Penjelaskan Vera disampiakan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami soal lampiran pada uang di brankas tertanggal 2023. Kata Vera, catatan tersebut ditulis oleh Dirut PT Upaya Riska Patra lantaran keberatan dengan pembayaran uang nonteknis yang harus diberikan kepada pihak Kemnaker.
"Sebelumnya kami keberatan, Pak," ujar Vera.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan pihak PJK3 yang diduga diperas oleh para terdakwa terkait pengurusan sertifikasi K3.
Dua saksi sebelumnya, yaitu Direktur PT Fresh Gulang Mandiri, Rusmini, dan Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), Roni Sugiarto, mengaku memberikan uang hingga miliaran rupiah kepada pihak Kemnaker untuk urusan sertifikasi K3.
Dalam kesaksiannya, Roni mengaku memberikan sejumlah uang melalui perantara kepada terdakwa Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 dan Sekarsari Kartika Putri selaku Sub koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
Sementara itu, Rusmini mengaku mengeluarkan uang total Rp6,4 miliar dalam lima tahun untuk mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. Rusmini mengaku uang tersebut harus diberikan agar Kemnaker mengeluarkan sertifikat K3 yang dia butuhkan. Katanya, sertifikat tidak bisa diambil jika tidak membayar.
Dalam keterangannya, Rusmini juga mengaku dihubungi langsung oleh Bobby yang kerap disebut sebagai “sultan Kemnaker” yang meminta untuk membayar uang nonteknis atau tak berdasar terkait pengurusan sertifikasi K3 tersebut.
Awalnya, Rusmini bercerita bahwa asosiasi PJK3 sempat mengajukan penghapusan biaya nonteknis atau pengurangan nilai. Kata Rusmini, Bobby beralasan bahwa uang nonteknis yang harus dibayarkan oleh para PJK3 akan digunakan untuk biaya pengadaan blanko dan operasional pembuatan sertifikat yang tidak disediakan oleh pihak Kemnaker.
"Ini sesuai dengan BAP Saudara nomor 14 ya, tanggapan Pak Irvian Bobby menjawab 'biaya blanko sertifikat tidak disediakan Kemnaker dan biaya yang timbul karena operasional untuk mencetak dan pekerja yang mengetik dan mencetak bukan PNS, maka biaya nonteknis untuk membayar hal tersebut, sedangkan PNBP masuk langsung ke kas negara'. Begitu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Rusmini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































