Menuju konten utama

Irvian dkk Dapat Ratusan Juta Tiap Tahun dari Perusahaan Jasa K3

Permintaan uang dari para terdakwa terpaksa dipenuhi Perusahaan Jasa K3 agar sertifikat dikeluarkan Kemnaker.

Irvian dkk Dapat Ratusan Juta Tiap Tahun dari Perusahaan Jasa K3
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait sertifikasi K3 di Kemnaker, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026). tirto.id/Umay

tirto.id - Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), Roni Sugiarto, memberikan uang nonteknis atau tak berdasar hingga ratusan juta per tahun kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar sertifikat K3 tidak ditahan. Uang tersebut, diberikan Roni saat mengurus Surat Izin Operator (SIO).

Hal ini disampiakan Roni saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sertifikasi K3 di Kemnaker, dengan terdakwa mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dan 10 terdakwa lainnya.

"Apabila tidak diberikan (uang) sertifikat dan SIO itu tidak diserahkan," kata Roni di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Roni mengatakan uang tersebut biasanya diberikan kepada terdakwa Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 dan Sekarsari Kartika Putri selaku Sub koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, melalui perantara.

Roni mengatakan PT BSK selaku Perusahaan Jasa K3 (PJK3) memberikan uang nonteknis senilai Rp500 ribu untuk setiap SIO namun berhasil menawar hingga menjadi Rp250 ribu. Sejumlah uang tersebut diminta dengan dalih pembelian blangko.

Kata Roni, atas jumlah tersebut, terhitung sejak 2023, total uang yang diberikan telah mencapai ratusan juta, atau rata rata Rp100 juta per tahun.

"Tahun 2024 seingat saya sekitar Rp100 jutaan," ujar Roni.

Roni juga mengaku mengetahui bahwa permintaan uang yang dilakukan pihak Kemnaker ini, memang tak memiliki aturan yang jelas atau tak berdasar. Namun, dia harus tetap memberikan sejumlah uang agar sertifikat yang dia butuhkan bisa dikeluarkan dan tidak ditahan oleh pihak Kemnaker.

Roni mengaku sempat menanyakan sertifikat SIO yang tengah diurusnya di Kemnaker tanpa memberikan uang nonteknis. Namun, sertifikat yang dibutuhkan tak kunjung dikeluarkan.

Diketahui, duduk sebagai terdakwa yaitu Immanuel Ebenezer; Irvian Bobby; Sekarsari; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra; dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati.

Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto; Koordinator Supriadi; dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto