Menuju konten utama

Pegawai Kemnaker Pernah Dapat Uang hingga Rp70 Juta Urus RPTKA

Harry mengaku awalnya mengira uang yang diberikan tiap dua pekan itu sebagai dana pulsa dan transportasi.

Pegawai Kemnaker Pernah Dapat Uang hingga Rp70 Juta Urus RPTKA
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Wisnu Pramono (kedua kiri), mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Haryanto (ketiga kanan), Mantan Direktur PPTKA Kemnaker Devi Anggraeni (tengah), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (kanan), staf Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019-2024 Jamal Shodiqin (kiri) dan Putri Citra Wahyoe (ketiga kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/12/2025). Sidang yang menghadirkan delapan mantan ASN Kementerian Ketenagakerjaan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom.

tirto.id - Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Harry Ayusman, mengakui pernah menerima uang secara rutin setiap dua pekan saat ia menjabat sebagai Kepala Seksi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Sektor Pertanian dan Maritim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pengakuan itu disampaikan Harry saat dihadirkan secara daring sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Harry menjelaskan uang dua mingguan tersebut diterimanya melalui perantara bernama Ariswan Fauzi dan juga Alfa Eshad, salah seorang terdakwa dalam perkara ini.

Ia menyebut nominal yang diterima setiap dua pekan sekitar Rp1,5 juta. Menurutnya, praktik pemberian uang itu diketahui terjadi secara luas di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), meski ia tidak mengetahui secara pasti besaran yang diterima pegawai lain.

“Kalau enggak salah satu setengah juta, Pak.” ujarnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya, Harry juga memaparkan tugas pokoknya sebagai Kepala Seksi RPTKA Sektor Pertanian dan Maritim. Ia bertanggung jawab melakukan verifikasi permohonan RPTKA serta melakukan wawancara jarak jauh melalui aplikasi Skype terhadap pemohon.

Mekanisme tersebut dilakukan secara berjenjang sebelum disetujui oleh atasan langsung di tingkat kepala subdirektorat.

“Iya, saya juga melakukan Skype, Pak.” kata Harry saat menjelaskan perannya.

Terkait sumber uang dua mingguan tersebut, Harry mengaku pada awalnya tidak mengetahui asal-usulnya. Ia menyebut, uang itu disebut-sebut sebagai dana pulsa dan transportasi, termasuk bensin. Namun, seiring waktu, ia memahami bahwa dana tersebut berasal dari pimpinan.

Secara total, Harry mengungkapkan bahwa uang yang ia terima selama menjabat mencapai Rp70 juta dan kini telah disetorkan kembali ke rekening penampung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya total-total itu sudah kembalikan 70 juta, Pak,” tuturnya.

Lebih lanjut, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang merinci komponen uang Rp70 juta yang diterima Harry. Dalam BAP tersebut, disebutkan bahwa Rp60 juta berasal dari uang dua mingguan, sementara sisanya berasal dari uang lebaran dan uang akhir tahun.

“Ini di BAP saksi nomor 18 menjelaskan bahwa uang dua mingguan totalnya Rp60 juta, kemudian ada uang lebaran atau ketupat Rp5 juta, dan uang terompet akhir tahun Rp5 juta. Jadi totalnya Rp70 juta. Betul, Pak?” tanya jaksa.

“Betul, Pak,” jawab Harry.

Sebagai informasi, sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa memeras agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp135,29 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nur Haris Arhadi, menyatakan, kedelapan terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Kedelapan terdakwa tersebut antara lain Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

JPU menjelaskan, pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemnaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp3,25 miliar; serta Gatot Rp9,48 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto