Menuju konten utama

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri soal Kasus RPTKA

Penjadwalan ulang itu lantaran politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, mangkir dari panggilan KPK, pekan lalu.

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri soal Kasus RPTKA
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Muhammad Hanif Dhakiri cum Mantan Menteri Ketenagakerjaan Foto/siaran pers Hanif Dhakhiri.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Muhammad Hanif Dhakiri, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pada pengurusan RPTKA di Kemnaker. Hanif akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Untuk penjadwalan berikutnya kami masih menunggu konfirmasi, nanti kalau sudah ada jadwal ulangnya kami akan update ke teman-teman," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (28/1/2026).

Penjadwalan ulang itu lantaran politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, mangkir dari panggilan KPK, pekan lalu.

"Jadi, confirm pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD (Hanif) selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA," kata Budi.

Budi menjelaskan Hanif akan diperiksa mengenai pengetahuannya soal praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA.

"Dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau," tutur Budi.

Lebih lanjut, kata Budi, tersangka dalam kasus ini yaitu Eks Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto, diduga telah menerima aliran uang terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker, sejak lama.

Oleh karena itu, tempus dalam perkara ini menjadi cukup panjang dan penyidik harus meminta keterangan kepada para pejabat Kemnaker saat Heri menerima uang, termasuk Hanif.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan Heri telah menerima aliran uang hingga Rp12 miliar dari para agen TKA. Kata Budi, Heri diduga telah menerima aliran uang sejak menjadi Direktur PPTKA 2010-2015; Dirjen Binapenta 2015-2017; Sekjen Kemnaker 2017-2018; dan Fungsional Utama 2018-2023.

Bahkan, kata Budi, setelah pensiun pun atau sampai dengan 2025, Heri diduga masih menerima aliran uang dari para Agen TKA. Budi memastikan, penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran uang berkaitan dengan perkara ini.

Sebelum menetapkan Heri sebagai tersangka, KPK telah terlebih dahulu menjerat delapan orang tersangka yang kini telah menjalani persidangan dan berstatus sebagai terdakwa.

Delapan orang tersebut yaitu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.

Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.

Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama