tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal proyek pengadaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo. Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, yang menjadikan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa karyawan swasta, Martinus Harun Koentjoro, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026). Kata Budi, satu saksi lainnya yaitu karyawan swasta, Wenny Elvira Choirun Nisa, dipanggil di hari yang sama, namun tidak memenuhi panggilan.
"Saksi WEC tidak hadir. Saksi MHK didalami terkait proyek-proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
RSUD dr. Harjono Ponorogo, memang berkaitan dengan dugaan korupsi ini. Suguri, menerima total uang Rp900 juta dari Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang juga menjadi tersangka. Selain kepada Sugiri, Yunus juga memberikan sejumlah uang kepada Sekda Ponorogo, Agus Pramono. Pemberian ini dilakukan Yunus untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur Utama.
Bukan hanya soal suap jabatan, terdapat pula dugaan suap terkait paket pekerjaan di RSUD Harjono ini. Salah satu tersangka, Sucipto, yang merupakan pihak swasta rekanan proyek RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee kepada Yunus, sekira 10 persen dari nilai proyek.
Kemudian, perkara lainnya yang menjerat Sugiri, berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Pada periode 2023-2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























