tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/1/2026). Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Gus Alex, yang merupakan mantan Staf Khusus Menag era Yaqut Cholil Qoumas ini, dicecar terkait aliran uang dari para biro travel haji ke pihak-pihak di Kemenag terkait kuota haji tambahan 2024. Gus Alex diduga menjadi salah satu perantara atas aliran uang tersebut.
"Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Budi menegaskan bahwa keterangan dari Gus Alex menjadi kunci untuk mengetahui proses, alur, dan pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran uang dari para pihak biro travel haji, terkait kuota tambahan tersebut. Meski begitu, Budi belum menyebutkan jumlah uang yang mengalir melalui Gus Alex.
"Nanti untuk jumlahnya biar lebih detail kami akan sampaikan pada saat konferensi pers ya, nanti kalau semuanya sudah lengkap," tutur Budi.
Terpisah, usai diperiksa, Gus Alex memilih irit bicara. Dia tidak menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh para awak media. Dia meminta para wartawan untuk menanyakan langsung terkait pemeriksaanya kepada penyidik.
Diketahui, dalam kasus ini, Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Keduanya, juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kata Budi, keberadaan Gus Alex dan Yaqut dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.
Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Selain itu, KPK menduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































