tirto.id - Sidang kasus dana hibah pariwisata tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026).
Agenda sidang pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Dia diperiksa sebagai saksi lantaran pada saat penyusunan SE tentang teknis penyaluran dana hibah pariwisata Sleman 2020, Harda menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman.
Pantauan kontributor tirto.id di lokasi, Harda tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan peci hitam saat tampil sebagai saksi.
Saat dimintai keterangan, salah satu hakim anggota, Gabriel Siallagan, mempertanyakan peran Harda dalam mengkaji kegiatan-kegiatan dalam surat edaran (SE) tentang teknis penyaluran dana hibah pariwisata yang tandatanganinya. Termasuk, memastikan SE tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020.
Harda berkilah, kalau dia mempercayakan penyusunan teknis kepada tim pelaksana. Ia pun berdalih telah mengingatkan agar pelaksanaan sesuai prosedur.
“Mengingatkan harus sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pertanyaan tersebut muncul lantaran dalam pelaksanaan hibah pariwisata 2020 di Sleman terdapat perbedaan dengan acuan yang tertuang dalam keputusan menteri. Kala itu, Harda menjabat sebagai Sekda Sleman.
“Keputusan menteri tersebut tidak ada kegiatan-kegiatan seperti hibah boleh untuk desa wisata, kemudian destinasi wisata dengan kriteria berbasis masyarakat, tidak ada, Pak, ini,” cecar hakim.
Harda lantas menanggapi dengan bilang kalau penyusunan teknis bukan berada di tangannya.
“Siap, Yang Mulia, itu bidang teknis yang menyusun sehingga saya tidak bisa menjelaskan,” kata Harda.
Lebih lanjut, hakim membandingkan kebijakan hibah pariwisata di Kota Yogyakarta dan Bali yang seluruh petunjuk teknisnya dinilai selaras dengan keputusan Menteri Pariwisata. Menurut hakim, hanya Kabupaten Sleman yang menambahkan kegiatan di luar ketentuan.
“Hanya Pemkab Sleman yang menafsirkan, menambahkan ada kegiatan lain di luar ditentukan oleh peraturan menteri ini,” kata hakim.
Hakim juga mengaku heran lantaran surat edaran yang ditandatangani Harda sudah mengatur teknis kegiatan secara rinci. Namun, petunjuk teknis resmi dari bupati justru belum ada.
“Kenapa bisa terjadi begitu,” tukas hakim.
Adapun sidang rampung pada pukul 17.36 WIB. Sidang dilanjutkan kembali pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























