tirto.id - Sidang kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali bergulir. Fakta persidangan mengungkapkan perumusan kebijakan pengelolaan barang dan jasa diadakan dengan swakelola tipe empat.
Dalam skema tersebut pekerjaan direncanakan oleh pemerintah dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat.
Salah satu saksi yakni mantan Kepala Seksi Fasilitasi dan Perencanaan Dinas Pariwisata, Dewi Setyowati, membeberkan perumusan bermula saat ia diajak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia Dinas Pariwisata.
Ajakan itu meminta Dewi selaku Kepala Tim Pengadaan Barang dan Jasa untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan di Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman kala itu.
Saat ditanya salah satu hakim anggota, Gabriel Siallagan, apa alasan melakukan konsultasi kepada dua bagian pihak itu, Dewi menggeleng tidak tahu.
"Untuk hal tersebut saya tidak tahu yang mulia karena saya hanya diajak," ujarnya memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (14/1/2026).
Dewi mengungkap, konsultasi dilakukan secara lisan membahas bagaimana pelaksanaan hibah pariwisata ini diberikan kepada kelompok masyarakat.
Gabriel lanjut menyinggung alasan mengapa harus pembangunan fisik, Dewi kembali menjawab tidak tahu. "Saya yang tidak tahu yang mulia, karena saya hanya membantu PPK, untuk menu-menu pekerjaannya sudah ditentukan oleh PPK," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dewi mengatakan bahwa hasil konsultasi menetapkan jenis pengadaan barang dan jasa diadakan dengan swakelola tipe IV.
Sebelumnya, ia mengetahui adanya anggaran hibah pariwisata di pemerintahan Kabupaten Sleman pada akhir November 2020.
Hal itu ia ketahui berdasarkan Keputusan bupati Sleman nomor 84.10/.KDH/A/2020 tentang petunjuk pelaksanaan hibah pariwisata Kabupaten Sleman tanggal 30 November 2020.
Petunjuk pelaksanaan itu berisi tentang Dana Hibah Pariwisata untuk pembenahan atau pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 dengan pelaksanaannya secara swakelola tipe empat.
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, dua saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Staf Ahli Menteri Pariwisata Bidang Manajemen Krisis, Fajar Utomo dan Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa, Eko Supriyanto.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Potensi korupsi dalam tata kelola swakelola dijelaskan dalam Journal Publicuho Vol 7 No 1 2024 berjudul "Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Swakelola" tulisan Hairwansyah Arif dkk. Dituliskan, swakelola merupakan salah satu bentuk korupsi yang sering terjadi di Indonesia. konsultasi dilakukan secara lisan membahas bagaimana pelaksanaan hibah pariwisata ini diberikan kepada kelompok masyarakat.
Dalam praktik swakelola, pihak yang melaksanakan proyek berpotensi melakukan tindak pidana korupsi seperti penyuapan, penyelewengan dana, atau pemalsuan dokumen.
“Tindak pidana swakelola ini menciptakan kerugian tidak hanya secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi-institusi terkait,” tertulis dalam jurnal.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































