tirto.id - Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, Hasanuddin, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas penetapannya sebagai tersangka dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur periode 2019-2022, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 126/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dengan Hasanuddin sebagai pemohon, dan Ketua KPK sebagai termohon.
"Pemohon: Hasanuddin. Termohon: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," mengutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Sidang perdana perkara praperadilan ini akan digelar pada Rabu (13/10/2025). Namun, petitum Hasanuddin belum ditampilkan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi infomasi gugatan praperadilan Hasanuddin.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Berikut daftar 21 tersangka, beserta jabatannya saat tempus terjadinya perkara:
1. Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;
2. Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
3. Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
4. Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.
5. Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;
6. Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024;
7. Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024;
8. Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
9. Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
10. Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
11. Moch Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
12. A Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
13. Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
14. Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
15. RA Wahid Ruslan(RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
16. Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
17. M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
18. Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
19. Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
20. Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
21. Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Dari 21 tersangka, KPK telah melakukan terhadap empat orang tersangka yaitu Hassanudin, Jodi, Sukar, dan Wawan. Mereka mereka merupakan tersangka pemberi kepada Kusnadi. Asep juga hanya menjelaskan soal peran Kusnadi dan pada tersangka yang telah ditahan.
Kata Asep, keempat tersangka yang ditahan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kusnadi disebut mendapatkan jatah dana hibah pokok pikiran (pokmas) sebanyak Rp398,7 miliar pada 2019-2022. Dia disebut penerima fee dari para pihak swasta yang berperan sebagai korlap, sebanyak Rp32,2 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































