Menuju konten utama

KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Khofifah di Kasus Dana Hibah

Salah satu materi yang ditelusuri soal pertemuan antara pihak Pemprov Jatim dan para Anggota DPRD Jatim, yang membahas soal pembagian dana hibah.

KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Khofifah di Kasus Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) 2019-2022.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengungkapkan isi materi pemeriksaan yang sempat dilakukan oleh penyidik terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Khofifah didalami soal sumber dana hibah pada pemeriksaan di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025) lalu. Ia mengatakan, uang tersebut memang bersumber dari APBD Provinsi Jatim.

"Kami juga sudah beberapa waktu lalu penyidik melaksanakan pemeriksaan Gubernur Jatim pada saat itu di Surabaya. Itu terkait dengan, ini kan dari dana pokir ini berasal dari dana APBD," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Saat memeriksa Khofifah, Asep mengatakan, penyidik mendalami soal peraturan maupun pembagian dana hibah yang bersumber dari APBD. Meski dana pokok pikiran (pokir) ini disalurkan oleh pihak legislatif, Asep mengaku terdapat keterkaitan pihak eksekutif dalam hal ini.

"Jadi tentu ada keterkaitan antara dalam hal ini eksekutif, ini kan kalau yang ini penggunaannya di legislatif untuk dana pokir ini. Jadi kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya," ungkapnya.

Penyidik juga mendalami soal pertemuan antara pihak Pemprov Jatim dan para Anggota DPRD Jatim, yang membahas soal pembagian dana hibah.

"Seperti itu, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dan legislatif, bagaimana pembagiannya, presentasinya, dan lain-lainnya," pungkasnya.

Meski begitu, Asep tidak menyebutkan secara pasti keterlibatan Khofifah maupun pihak Pemprov Jatim lainnya dalam perkara ini.

Diketahui, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Dia menerima dana hibah pokmas Rp398,7 miliar pada 2019-2022 untuk disalurkan kepada masyarakat di dapilnya, saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim.

Kemudian, uang tersebut didistribusikan kepada lima orang korlap yang mengelola dana hibah di daerah masing-masing. Kelima orang yang juga tersangka dalam kasus itu adalah Hassanudin, Jodi, Sukar, Wawan, dan Royan. Namun, kelima korlap ini malah menentukan program, RAB, dan LPJ sendiri.

Lebih lanjut, kata Asep, dari anggaran pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dengan para korlap. Rinciannya, Kusnadi mendapatkan sekitar 15-20 persen, korlap mendapat 5-10 persen, pengurus pokmas mendapat 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat 2,5 persen.

Asep menyebut pada rentang 2019-2022, Kusnadi telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher