Menuju konten utama

Revisi UU BUMN Disahkan, KPK Lebih Leluasa Usut Kasus di BUMN

Dengan berstatus sebagai penyelenggara negara, para pimpinan BUMN itu harus menyerahkan LHKPN yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi.

Revisi UU BUMN Disahkan, KPK Lebih Leluasa Usut Kasus di BUMN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa lebih leluasa dan mendapat kepastian hukum untuk memberantas korupsi di BUMN dengan adanya pengesahan RUU BUMN.

Poin yang disoroti oleh KPK adalah dihapusnya ketentuan yang menyebutkan bahwa anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

"UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK, dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Dengan berstatus sebagai penyelenggara negara, Budi menyebut, para pimpinan BUMN itu harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi.

"Sebagai Penyelenggara Negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN. Dengan transparansi kepemilikan aset tersebut, harapannya dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif," ujarnya.

Terlebih, kata Budi, dalam konteks penindakan, salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait dengan status penyelenggara negara seseorang. Budi beranggapan, dengan adanya pengesahan ini, kewenangan KPK menjadi lebih jelas.

"Demikian halnya dalam konteks penindakan, di mana salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status PN (penyelenggara negara)-nya. Sehingga dengan adanya UU ini menjadi clear," katanya.

Budi juga memastikan, KPK siap untuk mendampingi dan melakukan pengawasan terhadap BUMN untuk menciptakan good corporate governance (GCG) dengan bisnis yang efektif dan berintegritas.

"Pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut, juga untuk mendukung BUMN dalam menciptakan good corporate governance, dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas. KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya," pungkasnya.

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun UU tersebut mengandung aturan terkait perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher