tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemprov Jawa Timur (Jatim) 2019-2022.
Keempat tersangka ini merupakan pihak pemberi kepada tersangka Kusnadi yang merupakan eks Ketua DPRD Jatim. Mereka adalah Anggota DPRD Jatim 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; Swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra; mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar; dan Swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan.
"Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Sementara, satu tersangka lainnya yaitu A Royan, yang seharusnya turut ditahan hari ini, tidak menghadiri panggilan dan meminta penjadwalan ulang karena sedang dalam keadaan sakit.
Perkara ini, merupakan pengembangan dari kasus Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yang telah menjalani hukuman sebelumnya. Keempat tersangka yang telah ditahan ini, merupakan bagian dari 21 tersangka yang baru saja ditetapkan oleh KPK.
Asep juga menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus dana hibah ini. Kata Asep, kasus ini bermula dari adanya dugaan pertemuan antara Pimpinan DPRD Jatim bersama-sama fraksi untuk penentuan jatah hibah pokok pikiran (pokir) tahun 2019-2022 bagi setiap Anggota DPRD Jatim.
Asep menyebut, Kusnadi mendapatkan jatah hibah pokir senilai Rp398,7 miliar dengan rincian Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.
Kemudian, jatah pokir Kusnadi dibagikan kepada koordinator lapangan (korlap) di masing-masing daerah, yakni Hasanuddin selaku korlap di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.
Kemudian, Jodi Pradana Putra, selaku korlap di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Sementara itu, Sukar, Wawan, dan Royan, bertugas mengelola dana pokmas di Kabupaten Tulungagung.
"Selanjutnya, masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban sendiri," tuturnya.
Asep mengatakan dari anggaran pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan korlap. Perinciannya, Kusnadi mendapatkan sekitar 15-20 persen, korlap mendapat 5-10 persen, pengurus pokmas mendapat 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat 2,5 persen.
Asep menyebut dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal.
Asep mengatakan dana hibah yang telah disetujui, dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama Kelompok Masyarakat atau Lembaga yang mengajukan proposal.
"Dari pencairan tersebut, seluruh dananya diambil oleh para korlap. Para korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sedangkan untuk aspirator saudara KUS (Kusnadi) diberikan di awal atau sebagai ijon," tuturnya.
Asep menyebut pada rentang 2019-2022, Kusnadi telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar.
Perinciannya, dari Jodi sejumlah Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar. Lalu, dari Hasanuddin senilai Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar. Kemudian, dari Sukar bersama Wawan dan Royan sebesar Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10 miliar.
Keempat tersangka yang ditahan, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































