tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemprov Jawa Timur (Jatim) 2019-2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dari total 21 orang tersebut, empat orang sebagai pihak penerima dan 17 orang pemberi. Penetapan puluhan tersangka tersebut setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Dari jumlah itu, komisi antirasuah tersebut telah menahan empat orang tersangka yaitu Hassanudin, Jodi, Sukar, dan Wawan. Empat orang itu merupakan tersangka pemberi kepada Kusnadi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kusnadi disebut mendapatkan jatah dana hibah pokok pikiran (pokmas) sebanyak Rp398,7 miliar pada 2019-2022. Dia disebut penerima fee dari para pihak swasta yang berperan sebagai korlap, sebanyak Rp32,2 miliar.
KPK juga telah menyita aset-aset milik Kusnadi meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban
Kemudian, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo dan satu unit kendaraan roda empat bermerek Mitsubishi Pajero.
Berikut daftar 21 tersangka, beserta jabatannya saat tempus terjadinya perkara yaitu:
1. Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;
2. Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
3. Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
4. Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.
5. Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;
6. Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024;
7. Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024;
8. Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
9. Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
10. Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
11. Moch Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
12. A Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
13. Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
14. Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
15. RA Wahid Ruslan(RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
16. Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
17. M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
18. Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
19. Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
20. Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
21. Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































