Menuju konten utama

Wakaf Saham Masjid Istiqlal di antara Potensi dan Risiko

Inti dari polemik ini terletak pada besaran toleransi risiko serta kesiapan instrumen penyelamat dana.

Wakaf Saham Masjid Istiqlal di antara Potensi dan Risiko
Umat muslim bersiap mengikuti Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (11/8/2019). Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah atau 10 Zulhijah pada 11 Agustus 2019 yang dirayakan dengan melaksanakan Salat Id dan penyembelihan hewan kurban. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rencana pengalihan dan pengelolaan dana wakaf umat melalui instrumen pasar modal yang melibatkan Badan Pengelola Masjid Istiqlal memicu diskusi hangat terkait batas aman pengelolaan dana filantropi Islam.

Kritik atas langkah ini datang dari anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq. Maman mempertanyakan gagasan memutar dana wakaf di pasar saham, khususnya menyangkut potensi risiko finansial dan fluktuasi harga di industri pasar modal.

Maman mengimbau Imam Besar Masjid Istiqlal sekaligus Menteri Agama, Nasaruddin Umar, agar hati-hati dalam melangkah. Dalam pandangannya, tata kelola dana wakaf tidak bisa disamakan begitu saja dengan pengelolaan dana komersial biasa.

Selain dituntut produktif, menurut Maman, instrumen yang dipilih wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, ketentuan syariah, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Maman menyebut sorotannya atas langkah ini bukan bentuk sikap antiinvestasi. Namun, mengejar imbal hasil tinggi tidak boleh dilakukan dengan mengambil risiko yang berlebihan.

"Dana wakaf itu amanah umat. Jangan sampai karena ingin mengejar imbal hasil yang besar, kita justru memilih instrumen yang menimbulkan keraguan dari sisi syariah. Kalau ada kecenderungan spekulasi yang berlebihan, menurut saya harus dihindari," ucap Maman dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Maman menambahkan pemerintah pun tidak boleh memaksakan satu model investasi hanya karena terlihat menggiurkan secara finansial. Pasalnya, wakaf adalah sumber kebermanfaatan yang harus dijaga dari risiko yang berlebihan.

Buka puasa bersama di Masjid Istiqlal Jakarta

Umat muslim mengikuti buka puasa bersama perdana yang disediakan Masjid Istiqlal di Jakarta, Kamis (19/2/2026). Selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah, Masjid Istiqlal menyediakan sebanyak 4.000 hingga 5.000 paket nasi kotak pada hari Senin hingga Kamis sementara Jumat, Sabtu, Minggu disediakan antara 7.000 sampai 10.000 paket nasi kotak sebagai menu untuk buka puasa gratis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Bukan Skema Baru

Meski memantik diskusi di ruang publik, praktik mengembangkan wakaf ke instrumen saham sebenarnya bukan barang baru dalam ekosistem keuangan Islam. Skema ini telah lama didorong oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf bergerak berupa uang dan surat berharga.

Di tingkat regional, negara tetangga seperti Malaysia bahkan sudah lebih dulu mengimplementasikan instrumen wakaf saham secara masif melalui keterlibatan lembaga agama negeri dan perusahaan pengelola aset syariah untuk membiayai proyek-proyek sosial, pendidikan, hingga infrastruktur publik.

Secara regulasi di dalam negeri, instrumen ini memiliki payung hukum. Saham syariah diakui sebagai salah satu bentuk benda bergerak selain uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013.

Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Wakaf Uang yang dirilis pada 11 Mei 2002.

Hal ini dipaparkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui saluran resmi @idxislamic di akun instagramnya. BEI menjelaskan wakaf saham didefinisikan sebagai wakaf yang objeknya berupa saham syariah yang tercatat di BEI maupun keuntungan investasi yang dihasilkan dari saham tersebut.

Mekanismenya memungkinkan investor (wakif) memindahkan portofolio saham atau dividennya melalui aplikasi Shariah Trading Online System (SOTS) milik perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan Lembaga Nazir. Proses back office sekuritas kemudian memindahkan kepemilikan aset dari Sub Rekening Efek (SRE) dan Rekening Dana Nasabah (RDN) milik wakif ke SRE/RDN milik Nazir.

Selanjutnya, Nazir, yang dapat dibantu oleh manajer investasi secara profesional, megelola portofolio tersebut untuk kemudian menyalurkan imbal hasilnya kepada para penerima manfaat atau mauquf 'alaih.

Terkait sorotan publik pada rencana pengelola Masjid Istiqlal, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, turut meluruskan bahwa keterlibatan Masjid Istiqlal bukan berarti rumah ibadah tersebut melakukan pencatatan saham atau berinvestasi secara spekulatif. Langkah ini merupakan integrasi dana filantropi Islam yang dikelola secara profesional oleh manajer investasi ke dalam instrumen keuangan modern.

"Filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Itu yang sedang dikerjakan. Bisa bentuknya saham, bisa bentuknya reksadana, bisa bentuknya dana, dan kemudian itu akan dikelola oleh manajer investasi," papar Jeffrey di Gedung BEI, Senin (10/8/2026).

Kerja sama ini berawal dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Istiqlal Global Fund (IGF) di bawah Badan Pengelola Masjid Istiqlal dengan PT Majoris Asset Management pada gelaran Capital Market Summit & Expo 2025.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa perlindungan bagi masyarakat investor dan kepatuhan pada tata kelola tetap menjadi prioritas utama.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan pihaknya sedang mengkaji sektor-sektor terkait guna menyusun regulasi pendukung jika diperlukan.

"Pada prinsipnya tentu apa pun kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat secara umum, kita harapkan tetap mengedepankan aspek transparansi dengan bentuk pengelolaan yang baik dengan tata kelola yang baik. Pada akhirnya, kita semua harus memperhatikan dan mengedepankan perlindungan bagi para masyarakat konsumen, terutama investor," kata Hasan.

Potensi Besar

Potensi pemanfaatan instrumen pasar modal untuk wakaf sejatinya sangat besar. BWI mencatat potensi wakaf uang nasional mencapai Rp181 triliun per tahun, tetapi realisasi penghimpunannya baru menyentuh kisaran Rp3,5 triliun.

Masuknya instrumen pasar modal diharapkan mampu mengurai kendala tersebut, terlebih jika melihat kinerja historis pasar saham syariah di Indonesia.

Praktisi dan analis saham syariah Asep Muhammad Saepul Islam lewat akun Thread pribadinya @mang.amsi menguraikan data pertumbuhan pasar modal syariah yang mencatatkan kinerja ciamik. Berdasarkan data BEI, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencatatkan lonjakan hingga 22,81 persen secara year-to-date (ytd) hingga Oktober 2025. Angka pertumbuhan tersebut jauh melampaui Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) konvensional yang hanya tumbuh sebesar 9,32 persen (ytd) pada periode yang sama.

“Grafik ini nggak cuma angka, tapi sinyal tren baru: Investasi halal bukan alternatif, tapi masa depan,” tulisnya dalam unggahan tersebut, dikutip Rabu (12/8/2026).

Menurut Asep, moncernya kinerja indeks saham syariah dipicu oleh beberapa faktor, antara lain dominasi emiten syariah berbasis komoditas dan ekspor yang diuntungkan saat terjadi fluktuasi nilai tukar, meningkatnya minat investor global pada instrumen ethical finance, serta kian matangnya literasi investor ritel domestik terhadap investasi halal.

Melihat tren tersebut, Asep memandang bahwa instrumen investasi syariah dapat menjadi pilihan alternatif untuk peningkatan profit jangka panjang.

“Diversifikasi sebagian portofolio ke saham syariah bisa jadi langkah strategis. Fokus ke sektor ekspor, energi bersih, dan konsumer halal,” tuturnya.

Kejelasan Skema

Sementara itu, Peneliti Integrated Development and Training Information System (IDEAS), Tira Mutiara, menyoroti pentingnya kejelasan skema dan mitigasi risiko dalam pengelolaan wakaf melalui pasar modal oleh Istiqlal Global Fund (IGF).

Menurutnya, kejelasan tata kelola dan transparansi menjadi persoalan mendasar mengingat terdapat perbedaan dalam pengoperasian dana umat di pasar keuangan.

Tira menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua skema yang berjalan bersamaan di bawah IGF. Skema pertama adalah wakaf saham murni—wakif menyerahkan saham syariah milik mereka kepada nazir. Aset ini kemudian dikelola secara profesional oleh Majoris Asset Management bersama Mandiri Sekuritas dan Bank Mandiri sebagai mitra transaksi serta bank kustodian.

Menurut Tira, skema pertama ini relatif aman secara hukum fikih dan legalitas karena aset yang diserahkan sejak awal memang berupa saham. Konsep ini sejalan dengan skema wakaf saham yang telah diluncurkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sejak 2019.

Namun, potensi polemik timbul pada skema kedua, yakni ketika dana wakaf tunai yang dihimpun dari umat dialokasikan secara produktif ke instrumen pasar modal syariah. Pada skema ini, uang tunai masyarakat langsung berhadapan dengan dinamika fluktuasi harga dan risiko pasar.

"Di sinilah, uang umat langsung berpotensi terkena risiko pasar. Pro-kontra terjadi karena secara fikih, wakaf tunai mensyaratkan pokok dana wajib dijaga. Risikonya, meski ditempatkan pada saham syariah, harganya tetap fluktuatif. Sehingga, muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab jika nilai pokok tergerus rugi," ujar Tira kepada Tirto, Rabu (12/8/2026).

Di sisi lain, pihak yang mendukung, menurut Tira, menilai langkah ini sebagai bentuk optimalisasi wakaf produktif yang sah selama instrumen yang dipilih berbasis syariah, dikelola profesional, serta transparan, dibandingkan membiarkan dana simpanan mengendap tanpa memberikan imbal hasil bagi penerima manfaat.

Oleh karena itu, Tira menyebut inti dari polemik ini terletak pada besaran toleransi risiko serta kesiapan instrumen penyelamat dana. Dia pun menyarankan adanya alokasi terbatas, diversifikasi ke instrumen berisiko rendah seperti sukuk.

"Perdebatannya bukan soal boleh-tidaknya wakaf produktif secara umum, melainkan soal toleransi risiko yang pantas diambil atas dana umat serta kejelasan mekanisme mitigasi. Jadi, etis kalau desain mitigasi risikonya kuat, dan bisa jadi problematis kalau minim transparansi," kata Tira.

Baca juga artikel terkait WAKAF atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi