tirto.id - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman masih menunggu surat resmi dari kepolisian terkait penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka sebelum memproses langkah administratif untuk penunjukan pelaksana tugas (Plt).
Andi mengatakan penetapan Husniah sebagai tersangka sebelumnya baru disampaikan oleh Kapolda Sulsel. Pemerintah Provinsi Sulsel membutuhkan pemberitahuan resmi sebagai dasar untuk meneruskan proses tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Laporan secara resmi dari (kepolisian belum ada), ini kan penetapan, belum konfirmasi ke kita. (Penetapan) baru disampaikan sama Pak Kapolda. Makanya suratnya kita butuh," kata Andi di Makassar, seperti dikutip Antara, Sabtu (26/9/2026).
Menurut dia, proses pengisian kepemimpinan Kabupaten Gowa akan mengikuti ketentuan perundang-undangan. Sementara proses administrasi penetapan Plt berjalan, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menjalankan pemerintahan untuk memastikan pelayanan publik tetap berlangsung.
Andi mengatakan dinamika hukum yang menjerat kepala daerah tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun administrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa.
"Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan," ujarnya.
Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman sebelumnya mengatakan Pemprov Sulsel akan menindaklanjuti dokumen resmi dari kepolisian dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Menurut Jufri, pemerintah tidak perlu terburu-buru mengambil keputusan karena mekanisme pergantian sementara kepala daerah telah diatur dalam regulasi.
"Dalam kondisi seperti ini kita tidak boleh tergesa-gesa, karena aturannya jelas. Jadi, kita kembali kepada regulasi saja," kata Jufri.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kepala daerah yang menjadi terdakwa dalam perkara tertentu dapat diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara tersebut diproses setelah perkara terdaftar di pengadilan.
Adapun ketika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah sesuai ketentuan dalam UU tersebut.
Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat (25/9/2026) dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Polisi menyebut nilai dugaan pemerasan yang sejauh ini terlacak mencapai Rp1,1 miliar. Uang tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan PKKPR, pendirian gerai Indomaret, sponsorship Beautiful Malino, serta permintaan diskon pembelian rumah.
Husniah belum ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan. Kuasa hukumnya juga menyatakan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






























