tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, merespons rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat definisi legal atau politik mengenai siapa saja yang termasuk Orang Asli Papua (OAP).
Hal tersebut ia sampaikan menyusul rencana pembuatan basis data digital OAP oleh Kemendagri. Definisi OAP sendiri telah tertera secara umum dalam Pasal 1 UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua (UU No. 21/2001 yang kemudian diperbarui lewat UU No. 2/2021).
Dalam beleid tersebut, OAP ditakrifkan sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Karena itu, Pigai menolak wacana perumusan aturan turunan mengenai penerapan atau pendataan di tingkat daerah. Menurutnya, identitas suku atau ras adalah pemberian Tuhan dan secara DNA, bukan sesuatu yang bisa diatur atau didefinisikan secara politik oleh pemerintah melalui regulasi.
"Konsep negara berdasarkan hukum HAM, negara tidak boleh membuat definisi atas sebuah suku, bangsa, ras, dan golongan," kata Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Dengan kata lain, menurutnya, penentuan seseorang sebagai keturunan asli Papua oleh Kemendagri berisiko bias politik dan berpotensi menimbulkan segregasi sosial.
"Kalau itu terjadi, itu sama dengan definisi yang dilakukan di zaman penjajahan di Amerika dan di Afrika. Jadi segregasi, negara dengan sadar dan sengaja tidak boleh melakukan segregatif, apalagi definisi politik," tuturnya.
"Definisi politik itu sangat berbahaya dalam sejarah perbudakan, sejarah apartheid di Afrika Selatan. Apartheid di Afrika Selatan itu juga definisinya dilakukan oleh kepemimpinan kulit putih," imbuhnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































