Menuju konten utama

Ahli Kejagung Urai Dasar Hukum Penindakan atas Lodewyk Pusung

Dia membedah keabsahan tindakan penyidik, dari mekanisme penyitaan hingga legalitas pihak penghitung kerugian negara.

Ahli Kejagung Urai Dasar Hukum Penindakan atas Lodewyk Pusung
Sidang praperadilan eks Wakil Kepala (Waka) BGN, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). tirto.id/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Ahmad Suparji, yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan perkara eks Wakil Kepala (Waka) BGN, Lodewyk Pusung, menjabarkan bahwa tindakan penegakan hukum oleh penyidik Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk telah berjalan sesuai koridor hukum acara pidana.

Di hadapan hakim tunggal yang memimpin persidangan, Prof. Suparji mematahkan sejumlah dalil gugatan yang diajukan Lodewyk. Dia membedah keabsahan tindakan penyidik mulai dari mekanisme penyitaan, prosedur pemanggilan tanpa status, dasar hukum penahanan subjektif, hingga legalitas pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.

Menjawab pertanyaan dari Jaksa Choirul Anam terkait keabsahan dan prosedur pemanggilan seseorang tanpa terlebih dahulu menyematkan status hukum yang pasti, Prof. Suparji menegaskan ruang lingkup hukum pidana saat ini mengakomodasi tindakan proaktif penyidik tersebut.

“Di Pasal 22 (KUHAP) adalah pemanggilan seseorang tanpa memberikan status kepada yang bersangkutan. Sedangkan, dalam konteks Pasal 26 adalah pemanggilan terhadap seseorang dalam status sebagai saksi. Dengan demikian, kedua norma tersebut adalah dua norma yang berbeda di mana kedua-duanya adalah memiliki kewenangan penyidik. Misalnya, mendatangi sebagaimana yang ada di dalam Pasal 22 tanpa kemudian memberikan penjelasan tentang status atau dugaan yang bersangkutan yang dipanggil tersebut,” terang Suparji di sidang praperadilan perkara Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Suparji menyebut pemanggilan tanpa status (Pasal 22) didasarkan pada pertimbangan adanya kendala teknis penyidik saat menggali fakta di lapangan.

Sementara itu, untuk tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tanpa izin pengadilan—khususnya yang menyangkut alat bukti elektronik, Suparji menegaskan langkah penyidik tersebut diperbolehkan dalam kondisi yang mendesak dengan merujuk pada ketentuan Pasal 113 juncto Pasal 120 KUHAP.

Karakteristik instrumen bukti elektronik yang sangat rentan untuk diubah, dirusak, dimanipulasi, atau dihilangkan menjadi justifikasi utama di balik tindakan penyitaan paksa tersebut.

“Supaya, alat bukti elektronik tadi tidak dihapus data-datanya, atau tidak disembunyikan file-file-nya oleh orang yang memegang alat bukti tersebut. Kekhawatiran akan rusaknya atau hilangnya alat bukti menjadi dasar pertimbangan yang sangat mendesak untuk segera dilakukan tindakan paksa,” terang Suparji.

Dari pihak Kejagung, Juanda turut mengambil alih sesi untuk mengajukan pertanyaan yang mengonfirmasi kepatuhan administratif penyidik, khususnya mengenai kewajiban menyertakan bantuan hukum sesuai amanat Pasal 154 Ayat (2) KUHAP, serta ketepatan waktu pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di bawah rentang waktu 7 hari sesuai acuan Pasal 60 dan Putusan MK.

Suparji menilai langkah-langkah administratif yang diambil oleh penyidik Kejaksaan sudah berada pada jalur yang patuh dan taat aturan.

“Bahwa tindakan penyidik tadi adalah ketaatan dalam peraturan yang berlaku mengingat bahwa ada kewajiban untuk menyediakan pendamping,” urai ahli.

Penetapan Tersangka Tanpa Pemanggilan Saksi Dinyatakan Sah

Memasuki giliran sesi pertanyaan dari tim kuasa hukum pemohon, pengacara Desyana mengawali dengan membedah lini masa penerbitan Laporan Perkembangan Penyidikan dan Laporan Hasil Ekspos yang berujung pada penetapan tersangka Lodewyk.

Secara spesifik, Desyana menyoroti alur waktu penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 25 Mei 2026, disusul keluarnya laporan perkembangan dan hasil ekspos pada 2 Juni 2026, hingga berujung pada penangkapan sekaligus penetapan penahanan kliennya pada 3 Juni 2026.

Merespons alur administrasi tersebut, Suparji membedah pengertian dokumen tersebut secara administratif.

“Ketika dikaitkan dengan laporan penyidikan, berarti di situ diceritakan tentang tahapan-tahapan penyidikan yang telah dilakukan. Jadi, laporan ekspos itu adalah laporan terhadap hasil diskusi atau paparan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan internal mereka sendiri,” papar Suparji.

Desyana kemudian mencecar lebih jauh mengenai tindakan penetapan tersangka dan penahanan tertanggal 3 Juni. Dia menyebut dokumen penetapan ditandatangani tanpa didahului proses pemanggilan awal sebagai saksi terlebih dahulu. Pihak Loodewyk menilainya sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap asas praduga tak bersalah.

Menanggapi dalil pelanggaran asas praduga tak bersalah tersebut, Suparji menerangkan bahwa secara administratif, tahapan pemeriksaan pendahuluan memang merupakan elemen yang harus dilalui guna memenuhi prosedur penyidikan hukum yang sah.

“Ternyata dalam hal penyelidikan tadi dilakukanlah pemeriksaan. Berarti pemeriksaan tadi sebagai saksi, maka setelah itu baru ditetapkan menjadi tersangka. Maka kalau tahapan itu yang dilakukan dengan dokumen administratif yang ada, maka tahapan penetapan tersangka tadi merupakan sebagai sebuah proses prosedur,” jawab Suparji.

Melengkapi argumen tim kuasa hukum pemohon, pengacara Aji Saepullah mengajukan pertanyaan mengenai batas kewenangan penyidik dalam melakukan mekanisme penahanan dengan dasar alasan subjektif.

Suparji menilai aturan saat ini sudah jauh lebih konkret, terukur, dan tidak lagi hanya bertumpu pada sekadar asumsi prediktif penyidik belaka.

Penahanan kini dipandang sah untuk dieksekusi apabila penyidik di lapangan menemukan rentang disparitas atau kesenjangan informasi, seperti misalnya ketika tersangka memberikan keterangan yang terbukti melenceng dari fakta.

“Misalnya, bahwa salah satunya adalah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Misalnya, bahwa faktanya dia di Jakarta, tapi keterangan yang disampaikan dia mengaku di Semarang. Atau, faktanya dia mengetahui tentang peristiwa yang terjadi, tapi keterangan yang disampaikan itu adalah dia bilang tidak tahu. Jadi, ada disparitas antara yang sebenarnya dan yang seharusnya. Maka itulah yang menjadi masalah yang menjadi dasar untuk melakukan satu penahanan,” papar Suparji.

Dia kembali menambahkan dengan tegas ihwal rasionalisasi di balik penggunaan alasan subjektif penyidik tersebut dalam mengambil keputusan penahanan paksa.

“Kesenjangan antara yang seharusnya dengan yang sebenarnya itulah menjadi dasar melakukan penahanan. Bahwa apa yang disampaikan adalah tidak apa adanya, tetapi ada apa-apanya karena, misalnya, ada sesuatu yang ditutup-tutupi sehingga kemudian menjadi dasar untuk melakukan proses penahanan,” ungkap ahli.

Penghitungan Kerugian Negara saat Penyidikan Tak Harus dari BPK

Di luar ranah upaya paksa, tim kuasa hukum Lodewyk juga mempertanyakan tafsir atas Putusan MK Nomor 28/2026. Pemohon mengaitkan putusan tersebut dengan pemenuhan unsur actual loss pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, di mana mereka mendalilkan bahwa BPK adalah satu-satunya institusi negara yang memiliki wewenang untuk menetapkan angkanya. Terhadap opini ini, Suparji secara lugas menolak dalil tersebut.

“Maka dalam hal ini ahli berpendapat bahwa betul yang menetapkan bisa BPK, bisa majelis hakim, tetapi yang menghitung adalah bisa auditor internal, bisa BPKP, atau misalnya akuntan publik,” tegasnya.

Menurut kacamata Suparji, syarat pemenuhan unsur tindak pidana terkait actual loss pada dasarnya dapat dinyatakan terpenuhi pada tahap penyidikan asalkan nominal uang negara yang menguap sudah tervalidasi dan nyata bentuknya.

“Itu kalau sudah bisa diidentifikasi nilai hilangnya atau berkurangnya uang, ya berarti sudah nyata dan kemudian pasti sudah ada hitungannya bahwa, misalnya, sekian puluh miliar dan sebagainya. Maka kalau sudah jelas hilangnya uang berapa puluh miliar, maka itu sudah teridentifikasi telah terpenuhinya actual loss tadi, meskipun tadi itu belum final,” urainya.

Seluruh rangkaian keterangan dari Suparji ini menguatkan posisi Kejaksaan Agung dalam membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur atau maladministrasi penyidikan yang dituduhkan oleh kubu eks Waka BGN Lodewyk dalam permohonan praperadilannya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi