tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode 2021-2024. Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial DMP, VY, HJ, OH, dan HH.
Kajari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menerangkan tersangka HJ merupakan General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024. Dalam kasus ini, HJ bertanggung jawab atas strategi pemasaran dan koordinasi langsung dengan Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat persetujuan KPR. HJ diduga menerima perintah membentuk Tim Batik bersama OH guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen serta konsumen topengan agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan.
“Penyidik kemudian menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara tersangka HJ dengan seorang pihak dengan inisial DMP yang merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021,” kata Dedy dalam keterangan resmi, Selasa (8/9/2026).
Dari rangkaian transaksi tersebut, kata Dedy, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total sebesar Rp1.455.339.000,00 (Rp1,4 miliar) yang diterima DMP dari tersangka HJ. Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara KC Karawang.
Sedangkan, tersangka VY selaku Direktur PT BAS bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.
VY diduga memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama tersangka HJ dan HH untuk memanipulasi data dan meloloskan permohonan KPR konsumen menggunakan identitas pihak lain (topengan), guna mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK konsumen yang buruk.
“VY juga diduga memerintahkan pembentukan Tim Batik, tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun topengan, melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran, serta diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk melancarkan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi,” ungkap Dedy.
Lalu, tersangka OH selaku Sales Manager PT BAS periode 2020–2024 bertanggung jawab mengkoordinasikan tim sales-marketing di lapangan, termasuk mengarahkan penggunaan debitur topengan, serta bersama HJ mengkoordinasikan Tim Batik untuk memfasilitasi konsumen dengan riwayat kredit buruk agar tetap dapat mengajukan KPR melalui skema manipulasi data dan pinjam nama.
Sementara itu, tersangka HH selaku Manager KPR PT BAS periode 2020–2024 bertanggung jawab dalam proses pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR, mengkoordinasikan dan mengarahkan kerja Tim Batik, serta secara aktif berkoordinasi denganpihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang guna mempercepat persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), diperoleh angka kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50,” ungkap Dedy.
Tersangka DMP, VY, OH, dan HH kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang untuk durasi 20 hari, terhitung sejak 7 September 2026 sampai dengan tanggal 26 September 2026. Sementara itu, tersangka HJ belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan penyidik.
Para tersangka disangkakan melanggar Pertama Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua, Pasal 605 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































