Menuju konten utama

Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Inhutani dari Kejati Lampung

Sampai saat ini, tim penyidik JAM Pidsus telah melakukan pemeriksaan kepada 47 orang saksi, menyita berbagai dokumen, dan meminta keterangan ahli.

Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Inhutani dari Kejati Lampung
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Inhutani yang diambil alih dari Kejati Lampung, Senin (7/9/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan lahan perkebunan milik PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung. Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sudah naik penyidikan sejak Januari 2026.

"Dengan peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Dia menerangkan, sampai saat ini tim penyidik JAM Pidsus telah melakukan pemeriksaan kepada 47 orang saksi. Kemudian, telah dilakukan penyitaan dokumen-dokumen dan permintaan penghitungan kerugian negara oleh para ahli.

"Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu, seluas 1.268 hektar yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami," ucap Saiful.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menambahkan, aksi pengambilalihan kasus ini terkait dengan dugaan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan keterangan Kejati Lampung, kerugian diduga Rp1 triliun, namun penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli dan auditor untuk menghitung ulang kerugian dari kasus ini.

Anang menerangkan, tidak ada kendala apapun yang ditemukan meskipun perkara ini sudah naik sidik sejak Januari 2026. Dia pun memastikan penanganan di bawah JAM Pidsus akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa sejumlah pejabat yang namanya pernah terseret, seperti eks kepala daerah di Way Kanan.

"Yang jelas, sampai saat ini penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap perlu dalam rangka pembuktian. Apabila nanti ada rincian terkait dengan yang dilakukan oleh penyidikan oleh pihak lain, kita akan berkoordinasi," tutur Anang.

Dalam proses penanganan di Kejati Lampung sendiri, PT PSMI telah melakukan pengembalian uang senilai Rp100 miliar. Anang menerangkan, dalam waktu beberapa hari ke depan, akan ada tindak lanjut mengenai pengembalian uang tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher