tirto.id - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, menjelaskan konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu pelaku, termasuk kemungkinan adanya kesepakatan diam-diam antara atasan dan bawahan.
Keterangan tersebut disampaikan Agus saat dihadirkan sebagai ahli a de charge oleh pihak terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). Sidang tersebut digelar untuk terdakwa mantan Direktur P2, Rizal, serta mantan Kasubdit Intelijen P2, Sisprian Subiaksono.
Dalam persidangan, Penuntut Umum KPK mencecar Agus mengenai konstruksi penyertaan (medeplegen), termasuk teori successive medeplegen atau penyertaan berturut-turut.
Teori ini merujuk pada situasi ketika tindak pidana dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, tetapi salah satu pelaku baru bergabung setelah pelaku lainnya terlebih dahulu memulai pelaksanaan tindak pidana. JPU kemudian mengaitkan teori tersebut dengan kemungkinan adanya kesepakatan diam-diam di antara para pelaku.
“Pada intinya adalah yang saya pahami ketika ada pelaku lebih dari satu orang, maka kemudian ada yang namanya kesepemahaman atau kesepakatan di antara pihak pelaku itu. Nah, soal masalah tafsir diam-diam atau tidak diam-diam itu sangat tergantung dari kasus yang terjadi dalam perkara a quo seperti apa,” jawab Prof. Agus di muka sidang.
Agus menekankan baik dalam penyertaan pidana maupun delik suap (Pasal 12A UU Tipikor), syarat mutlak yang harus dibuktikan adalah adanya kesepakatan kehendak (meeting of minds) antara para pihak. Tanpa adanya meeting of minds tersebut, unsur delik tidak dapat dikatakan terpenuhi.
Mengenai hubungan antara atasan dan bawahan, Agus menegaskan bahwa tindakan bawahan tidak serta-merta membuat atasan ikut bertanggung jawab secara pidana.
“Tindakan atau perbuatan dari bawahan tidak semuanya serta-merta kemudian bergeser dimintai pertanggungjawaban kepada atasannya. Tergantung dari kasusnya itu seperti apa, peristiwa hukumnya itu seperti apa,” ujarnya.
Menurut Agus, pertanggungjawaban pidana dapat bergeser kepada atasan apabila terbukti mengetahui atau menyetujui tindakan yang dilakukan bawahannya.
“Bisa saja tindakan yang tidak mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan katakanlah sepengetahuan dari atasan, maka ini bergeser menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari bawahan. Bergeser kepada atasan ketika atasan mengetahui ya ataupun bahkan menyetujui dari tindakan yang dilakukan oleh bawahan itu. Kalau dia tidak menyetujui, dia tidak mengetahui, ya enggak bisa kemudian bergeser menjadi atasan,” tegasnya.
Agus juga menjelaskan batas pertanggungjawaban masing-masing terdakwa dalam konteks pidana tambahan uang pengganti. Menurutnya, uang pengganti dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tidak dapat dibebankan secara tanggung renteng.
Merujuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, menurut Prof. Agus, ketika tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama dan para terdakwa diadili secara berbarengan, Uang Pengganti harus disesuaikan dengan peran masing-masing.
“Di dalam Bab II mengenai penjatuhan pidana tambahan uang pengganti, dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama dan diadili secara berbarengan, pidana tambahan uang pengganti tidak dapat dijatuhkan secara tanggung renteng,” ujar Prof. Agus di hadapan majelis hakim.
“Penjatuhannya mesti harus relate proporsionalitasnya sesuai dengan peran, tentu dikaitkan dengan apa hasil tindak pidana yang diterima ataukah berapa yang kemudian dinikmati oleh si pihak,” imbuhnya.
Ia menambahkan, hakikat uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor adalah mengembalikan hasil tindak pidana yang benar-benar diterima dan dinikmati oleh terdakwa.
“Diterima dan dinikmati, ya. Kalau tidak dinikmati terus kemudian dia tidak menerima, atau harta-harta yang diperoleh secara sah, ya tidak masuk dalam kualifikasi yang kemudian dijadikan sebagai alasan untuk mengganti. Itu saya kira jelas di dalam Pasal 18 UU Tipikor,” katanya.
Perkara ini menguji tuduhan aliran suap dan gratifikasi impor PT Blueray Cargo bernilai total Rp91,77 miliar, di mana Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Direktur P2 Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan mantan Kasi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan secara bersama-sama menikmati porsi Rp78,8 miliar.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Sisprian membenarkan bahwa dirinya tidak pernah melaporkan penerimaan uang swasta maupun keberadaan kas non-DIPA kantor kepada Rizal, sementara Rizal mengaku tidak tahu-menahu atas praktik bawahannya tersebut.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































