tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah perhiasan yang diduga emas saat melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (24/9/2026) lalu.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, perhiasan diduga emas yang disita KPK itu diduga diperoleh dari uang yang diperoleh para oknum.
“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Sabtu (26/9/2026).
Adapun nilai dari perhiasan diduga emas yang disita KPK itu mencapai puluhan juta rupiah. Nilai itu diperoleh dari estimasi awal yang dihitung KPK.
“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” ucap Budi.
Atas temuan tersebut, penyidik KPK akan terus mendalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan.
Sebelumnya diberitakan, dalam penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
"Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan. Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim," kata Budi pada Jumat (25/9/2026).
Selain menyita sejumlah uang, KPK juga menyita barang bukti lain berupa beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kantor BPN Kota Mojokerto; Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur; Gedung Kementerian ATR/BPN; dan rumah Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian ATR/BPN selain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Kemudian, selain Lampri, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lain, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Empat orang lain yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga politikus Partai Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
KPK menemukan dua klaster dugaan korupsi, yaitu terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang turut melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. Kemudian, kasus dugaan penerimaan lain terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan boks.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































