tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mochamad Teguh Pamudji dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Ia dibekuk di Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) dini hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Pamudji merupakan tersangka kelima dalam kasus ini, setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan pada Jumat (25/9/2026).
"Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengamankan Tersangka MTP [Mochamad Teguh Pamudji] atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d 2020," kata Anang dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Pamudji diamankan di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada pukul 01.24 WIB. Saat proses pengamanan, penyidik sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki kediaman tersebut.
Setelah memastikan identitas Pamudji, penyidik membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Anang mengatakan Pamudji merupakan tersangka yang telah diumumkan Kejagung sebelumnya. Namun, Pamudji tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan upaya pengamanan paksa.
"MTP [Mochamad Teguh Pamudji] adalah Tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan paksa," ujar Anang.
Penegakan Hukum Kasus Korupsi Komoditas Nikel
Kejagung menangkap eks Sekjen Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. FOTO/Dok: Kejagung

Sebelum penangkapan, penyidik menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi pada Jumat (25/9/2026). Anang mengatakan penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
"Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," katanya.
Pamudji disangka melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pamudji juga disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































