tirto.id - Menantu terpidana “makelar kasus” Zarof Ricar, Giazyandri Arif Sumawinata, mengaku pernah menukarkan uang Rp1 miliar ke dolar melalui terdakwa Agung Winarno atas permintaan mertuanya. Uang tersebut disebut akan digunakan untuk membayar pengacara Zarof.
Namun, Giazyandri mengatakan uang hasil penukaran itu tidak pernah diberikan kepada pengacara maupun pihak lain dan masih berada dalam penguasaannya hingga kini.
“Masih di saya sampai saat ini, masih dalam bentuk dolar,” kata Giazyandri di dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/9/2026).
Giazyandri yang juga Direktur Utama PT Sinar Riau Palm Oil, perusahaan keluarga Zarof, mengatakan permintaan tersebut disampaikan sang mertua ketika dirinya menjenguk ke lapas. Saat itu, Zarof disebut meminta Giazyandri meminjamkan uang dan mengarahkan agar penukaran rupiah ke dolar dilakukan melalui Agung.
Di hadapan majelis hakim, Giazyandri menegaskan uang Rp1 miliar tersebut merupakan uang pribadinya, bukan milik Zarof.
“Uang pribadi saya, Pak. Uang tabungan saya, tidak ada kaitan dengan Pak Zarof,” kata Giazyandri.
Ia mengatakan uang tersebut berasal dari tabungan, hibah orang tua saat menikah, serta bonus dari pekerjaan sebelumnya dan pekerjaannya saat ini.
Saat proses penukaran, Giazyandri mengaku tidak bertemu langsung dengan Agung. Setelah berkomunikasi, ia mendatangi salah satu kediamannya dan menyerahkan uang kepada penjaga rumah.
“Yang menemui saya hanya orang depan rumah, kayak penjaga gitu. Jadi saya kasih ke penjaga rumahnya. Penjaga rumahnya kasih ke saya hasil penukaran uang rupiah ke dolar tersebut,” ujarnya.
Menurut Giazyandri, dolar tersebut kemudian diterimanya dari karyawan Agung. Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan khusus Zarof mengarahkannya kepada Agung selain karena permintaan langsung dari mertuanya.
“Enggak ada alasan resmi sih, Pak. Karena memang dari Pak Zarof sampaikan juga, ‘Coba ke Pak Agung.’ Saya sih enggak ada pertanyaan,” tuturnya.
Giazyandri mengatakan uang tersebut memang dimaksudkan untuk membayar advokat Zarof. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima permintaan pembayaran dari para pengacara tersebut sehingga uang itu tidak pernah diserahkan.
“Kebetulan yang berkomunikasi dengan advokat itu saya. Ketika Pak Zarof menyampaikan itu, saya juga enggak merasa ada dari pengacara yang berkomunikasi ke saya untuk kebutuhan uang. Jadi saya mengiyakan saja untuk tukarnya, tapi memang tidak ada yang saya berikan, masih di saya,” katanya.
Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, kemudian memastikan apakah terdapat urusan uang lain antara Giazyandri dan Agung selain penukaran Rp1 miliar tersebut. Giazyandri menjawab tidak ada.
Dalam surat dakwaan Agung Winarno, jaksa menyebut Zarof menghubungi Agung melalui WhatsApp pada Januari 2026 untuk meminta penukaran uang Rp1 miliar ke dolar Singapura yang akan digunakan membayar fee pengacaranya.
Dalam perkara ini, Agung didakwa melakukan TPPU bersama Zarof dengan modus menyembunyikan dan menyamarkan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset yang disebut dalam dakwaan antara lain dana pembiayaan film, satu unit Toyota Alphard, dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kebun sawit, serta uang tunai.
Zarof sendiri merupakan terpidana perkara gratifikasi dan pemufakatan jahat untuk memengaruhi vonis Ronald Tannur. Dalam perkara tersebut, uang sekitar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof dirampas untuk negara setelah majelis hakim menyatakan ia tidak dapat membuktikan asal-usul kekayaannya secara sah.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































