Menuju konten utama

Perkebunan Sawit Keluarga Zarof Ricar Masuk Kawasan Hutan

Izin usaha perkebunan perusahaan itu juga belum efektif, sementara kewajiban kepada negara akibat persoalan tersebut belum dibayarkan.

Perkebunan Sawit Keluarga Zarof Ricar Masuk Kawasan Hutan
Direktur Utama PT Sinar Riau Palm Oil, Giazyandri Arif Sumawinata (kiri) dan Anak Zarof Ricar sekaligus Komisari PT Sinar Riau Palm Oil, Ronny Barat Pratama (kanan) saat sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2026). tirto.id/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kebun sawit seluas sekitar 3.100 ha milik PT Sinar Riau Palm Oil (SRPO), perusahaan keluarga terpidana “makelar kasus” Zarof Ricar, ternyata berada di kawasan hutan. Izin usaha perkebunan perusahaan itu juga belum efektif, sementara kewajiban kepada negara akibat persoalan tersebut belum dibayarkan.

Fakta itu terungkap dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2026).

Direktur Utama PT SRPO, Giazyandri Arif Sumawinata, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan persoalan tersebut baru diketahui setelah dirinya bergabung dengan perusahaan pada April 2022.

Saat itu, izin usaha perkebunan PT SRPO telah dimiliki, tetapi belum berlaku efektif karena sebagian lahannya masuk kawasan hutan.

“Ketika saya masuk baru diketahui sebelum-sebelumnya enggak pernah diurus terkait perizinannya untuk bisa efektif. Salah satunya, ternyata lahan tersebut masuk ke kawasan hutan dan harus melakukan pelepasan kawasan hutan menurut aturan entah itu 110A atau 110B,” kata Giazyandri dalam persidangan.

Ia mengaku hanya melanjutkan proses yang ada. PT SRPO kemudian masuk ke skema 110B, jalur penyelesaian bagi kebun yang telanjur berada di kawasan hutan, yang lazimnya berujung sanksi administratif berupa denda.

Giazyandri membeberkan omzet perusahaan mencapai hingga Rp60 miliar per tahun. Kendati demikian, keuntungan bersih perseroan belum dapat diukur karena perusahaan masih menanggung kewajiban denda kepada negara yang hingga kini belum diterbitkan lembar tagihannya.

“Secara omzet Rp50 sampai Rp60 miliar per tahun. Tapi ketika kita bicara laba, kita punya tanggungan, kita punya denda kepada negara yang belum kita terima invoice-nya berapa gitu,” ujarnya.

Di persidangan, Giazyandri membenarkan bPT SRPO tidak pernah membagikan dividen kepada para pemegang saham sejak berdiri. Namun, perusahaan tetap mengalirkan pasokan gaji rutin bulanan kepada dirinya sebanyak Rp70 juta, Zarof sebanyak Rp70 juta, dan Ronny Barat Pratama, anak Zarof, sebanyak Rp50 juta.

Dari total sekitar 3.100 ha lahan PT SRPO, tidak seluruhnya produktif. Lahan tersebut terbagi dalam dua area dengan luas masing-masing sekitar 1.500 ha. Area pertama telah menghasilkan, sedangkan di area kedua baru sekitar 400 ha yang ditanami, dan sisanya masih kosong.

Dalam kesaksiannya, Giazyandri mengatakan PT SRPO sudah tidak lagi memiliki aset lahan tersebut sejak 2025.

“Secara lahan, ketika saya masuk itu sekitar 3.100 ha. Tapi untuk saat ini, semenjak 2025 kita sudah tidak punya aset lahan tersebut. Sudah tidak ada lagi di PT SRPO,” kata Giazyandri.

SRPO merupakan perusahaan yang kepemilikan dan pengurusnya didominasi keluarga Zarof. Giazyandri menyebut pemegang saham terakhir terdiri dari Zarof, istrinya Dian Agustini, anaknya Ronny Bara Pratama, serta putrinya Dietra Citra Andini yang juga merupakan istri Giazyandri.

Dalam persidangan yang sama, Ronny Bara Pratama yang ditempatkan oleh sang ayah sebagai Komisaris PT SRPO, mengaku tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan. Ronny berdalih hanya diplot sebagai komisaris formalitas oleh sang ayah untuk menerima gaji bulanan.

Tak hanya itu, Roni membeberkan pernah diminta oleh ayahnya untuk menandatangan sekitar 14 dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan akta secara buta sewaktu masih berkuliah di Bandung pada tahun 2011.

“Saya sebagai anak enggak pernah nanya untuk apa. Saya tanda tangan saja karena diminta, besok dikembalikan ke Papa. Saya hanya tanda tangan di kolom yang ada nama saya,” kata Ronny.

Mengenai sejarah pendirian perusahaan, JPU membacakan akta pendirian PT SRPO tahun 2014 yang mencantumkan nama-nama kerabat keluarga Zarof dalam struktur pengurus awal, di antaranya Ervin Nagaret, sepupu Ronny, sebagai Direktur Utama dan Ali Amran, sepupu Zarof, sebagai Komisaris Utama.

Baik Roni maupun Giazyandri menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa mereka tidak pernah mengetahui siapa pendiri asli maupun penyedia modal awal pendirian perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Meski nama Agung Winarno ikut terseret karena dokumen SKGR PT SRPO ditemukan di kantornya, Giazyandri menegaskan tidak ada hubungan antara PT SRPO dan terdakwa.

“Yang bisa saya pastikan bahwa itu tidak ada hubungannya sama terdakwa Agung Winarno untuk perusahaan tersebut,” ujarnya.

Jaksa sebelumnya menyebut penyidik menemukan lima kotak berisi 1.545 dokumen SKGR di kantor Agung di Cawang, Jakarta Timur. Dokumen tersebut diduga dipindahkan dari tempat penyimpanan Zarof ke kantor Agung.

Agung Winarno didakwa melakukan TPPU bersama-sama dengan Zarof Ricar dengan modus menyembunyikan dan menyamarkan aset hasil korupsi.

Zarof sendiri merupakan terpidana perkara gratifikasi dan pemufakatan jahat untuk memengaruhi vonis Ronald Tannur. Dalam perkara tersebut, uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof dirampas untuk negara setelah ia dinilai tidak dapat membuktikan asal-usul kekayaannya secara sah.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama